Siasat Licik Agus Rekam Adegan Ranjang Sama Istri Orang, Demi Uang Rp 1 Juta Kini Bobok di Penjara
Siasat Licik Agus Rekam Adegan Ranjang Sama Istri Orang, Demi Uang Rp 1 Juta Kini Bobok di Penjara
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Video Berhubungan Intim

Tanpa sepengetahuan korban, Kadek ternyata juga merekamnya secara diam-diam.
"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam secara sengaja oleh pelaku.
"Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," jelasnya.
Kadek lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.
CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.
Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.
Kadek yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.
"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan TribunLampung, Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannya.
"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008.
Berisi tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
"Tersangka ini modusnya memeras korban dan mengancam menyebar video di sosmed," ucapnya.