Berita Malang Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Klinik dan RS Se-Kabupaten Malang ikut Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang bekerjasama dengan Paguyuban Klinik Inap dan Rumah Sakit se Kabupaten Malang
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Menurut Arbani, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN , Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setiap warga negara wajib mendapat layanan jaminan sosial kesehatan.
"Kami Dinas Kesehatan ini hanya bisa mendorong saja. Kami ingin para karyawan tidak terombang-ambing terkait kesejahteraan saat di faskes," kata mantan Direktur RSUD Lawang itu.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yoyok Wardiyo mengatakan, perusahaan di Kabupaten Malang termasuk klinik dan rumah sakit, wajib mengikutsertakan karyawannya mendapat BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, kemampuan perusahaan yang beragam, menjadikan perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi jika ada yang tidak mengikutsertakan ya kami beri surat peringatan, kemudian didatangi dan diberi penjesalan. Kriteria perusahaan ada kecil menengah dan besar. Kalau besar merugi tidak melaksanakan. Kalau kecil itu, dinamikanya tinggi. Bisa menerima atau tidak kepesertaan bpjs Ketenagakerjaa," jelas Yoyok.