Vonis Pembunuhan dan Mutilasi di Malang
Vonis Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Hari Ini, Banyak Hal Misterius Sepanjang Proses Hukum
Bukan saja proses pengungkapan kasus mutilasi yang menarik perhatian dan misterius,sepanjang proses peradilan kasus ini juga ditemui hal-hal menarik
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Dalam sidang terakhir Selasa (25/2/2020), Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang Sugeng Santoso membacakan jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum.
Tak terlalu berbeda dari pledoi, penasihat hukum tetap berkeyakinan jenazah yang dipotong oleh Sugeng meninggal terlebih dahulu karena sakit.
“Duplik penasihat hukum pada prinsipnya tetap pada pledoi pekan kemarin karena tidak ada hal yang baru dari replik jaksa,” kata ketua tim penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, Selasa (25/2/2020).
Terkait tuduhan jaksa yang menyebut Sugeng sebagai seorang psikopat, Iwan membantahnya dengan menunjukkan hasil tes psikologi yang dilampirkan penyidik dari Polresta Malang Kota.
Hasil tes itu yang dilakukan oleh seorang psikolog itu mengatakan Sugeng menderita gangguan kejiwaan Skizofrenia.
“Bagaimana Sugeng dikatakan psikopat kalau ahli psikolog sudah menyampaikan hasil tes psikologi bahwa Sugeng ada indikasi schizophrenia?,” kata dia.
Iwan juga menyayangkan proses penyelidikan kasus Sugeng saat masih ditangani oleh Polresta Malang Kota.
Ketika Sugeng disebut terindikasi Skizofrenia, pria asal Kebalen itu tidak dirujuk kepada seorang psikiater dan mendapat penanganan yang tepat.
“Mestinya psikolog merujuk ke psikiater karena ada indikasi skizofrenia dan psikiater nanti yang mendiagnosa apa benar ada gangguan atau tidak. Apabila benar maka nanti terang apakah Sugeng ini mampu atau tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutupnya.
Sugeng didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ancaman bagi dia adalah pidana seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan disertai mutilasi pertama kali terungkap saat pedagang di Pasar Besar mencium bau tak sedap di lantai 2 pada 14 Mei lalu.
Setelah dicari, warga menemukan sebuah potongan tangan dan kaki yang tercecer di bawah dan anak tangga.
Tiga hari setelahnya, Polresta Malang Kota menangkap Sugeng dan kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan disertai mutilasi.
Namun dari hasil forensik Polda Jawa Timur berbicara lain. Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebut perempuan tanpa identitas itu meninggal lebih dulu dan kemudian dipotong tubuhnya oleh Sugeng.
(Aminatus Sofya - Dyan Rekohadi)