Semudah Ini Polisi Gadungan Meniduri Cewek yang Baru Dikenal via MiChat, Terhimpit Ongkos Pernikahan

Semudah Ini Polisi Gadungan Meniduri Cewek yang Baru Dikenal via Michat, Terhimpit Ongkos Pernikahan

Editor: eko darmoko
YouTube
ILUSTRASI 

Korban dipaksa memberikan uang Rp 1.800.000 agar tidak diproses hukum.

Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.

"Korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.

Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.

Korban tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.

"Setelah korban melakukan hubungan badan, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Polisi menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Jurus Licik Polisi Gadungan Menyuruh Wanita Telanjang

Modus polisi gadungan berpangkat Brigadir yang meminta video call panas berhasil menipu seorang wanita di Kulon Progo.

Tipu daya pria asal Lampung yang mengaku sebagai Brigadir Polisi itu berhasil membuat wanita Kulon Progo mau melakukan video call panas. 

Dengan niatan memeras, pria yang mengaku sebagai Brigadir Polisi itu mengancam akan menyebarluaskan video panas tersebut jika tidak menuruti keinginannya.

Saat sang wanita tak mengikuti perintah si polisi gadungan, akhirnya video call panas keduanya disebar melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Melansir dari Tribun Jateng dalam berita berjudul "Awalnya Chatting Lama-lama Video Call Minta Bugil, Modus Brigadir Abal-abal Peras Korban", Kepolisian Sektor Kalibawang mengungkap kasus dugaan distribusi dan transmisi konten video asusila di media sosial, Rabu (30/10/2019). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved