Semudah Ini Polisi Gadungan Meniduri Cewek yang Baru Dikenal via MiChat, Terhimpit Ongkos Pernikahan

Semudah Ini Polisi Gadungan Meniduri Cewek yang Baru Dikenal via Michat, Terhimpit Ongkos Pernikahan

Editor: eko darmoko
YouTube
ILUSTRASI 

"Setelah itu, ia meminta uang Rp5 juta kepada korban sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial dan teman-temannya jika korban tak segera mentransfernya,"kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Rabu (30/10).

4. Video Disebar di Facebook dan WhatsApp

Korban yang juga diketahui berstatus sudah menikah itu tentu saja menolaknya dengan keras.

Dari situ komunikasi terputus dan selang beberapa waktu kemudian video asusila itu benar-benar disebarluaskan pelaku di Facebook dan Whatsapp.

Korban yang merasa tidak terima atas tindakan pelaku lalu melaporkannya ke polisi.

5. Pelaku Berasal dari Lampung

Keberadaan pelaku kemudian berhasil terlacak di Lampung.

Rupanya, lelaki itu di Lampung juga tengah terjerat kasus hukum untuk perkara pencurian.

Petugas Polsek Kalibawang masih menunggu kasusnya di Lampung tuntas tertangani sebelum menjerat pelaku atas kasus video berkonten kesusilaan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto mengatakan pelaku memang bermotif ingin melakukan pemerasan pada korban.

Yakni dengan ancaman penyebaran video tersebut.

Namun, dalam kasus ini, tindak pemerasan belum sepenuhnya terjadi karena korban enggan untuk mentransfer uang kepada pelaku.

Polisi kemudian menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial.

Hadi mengatakan, dalam video call itu, pelaku memang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat brigadir.

Meski korban sudah bersuami, ia termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

"Penyelidikan kami, pelaku ini punya dua akun Facebook atas nama Juanda yang mengaku sebagai polisi dan satunya atas nama Danurama mengaku sebagai tentara. Padahal aslinya dia pengangguran,"kata Hadi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved