Semudah Ini Polisi Gadungan Meniduri Cewek yang Baru Dikenal via MiChat, Terhimpit Ongkos Pernikahan

Semudah Ini Polisi Gadungan Meniduri Cewek yang Baru Dikenal via Michat, Terhimpit Ongkos Pernikahan

Editor: eko darmoko
YouTube
ILUSTRASI 

Kasus penyebaran konten video asusila di media sosial itu menimpa seorang wanita berinisial T (32) warga Kalibawang, Kulon Progo.

Sosok yang menjadi pelaku konten video asusila adalah AP (23) warga Lampung yang mengaku sebagai brigadir polisi. 

Kronologi Kejadian

1. Bermula dari Pesan Facebook

Kejadian bermula dari adanya pesan dalam kotak masuk akun Facebook korban pada Jumat (4/10/2019) lalu.

Pesan itu berasal dari akun bernama Juanda dengan foto profilnya mengenakan seragam polisi.

Dari situ, komunikasi pun terjalin dilanjutkan percakapan intim melalui Whatsapp.

2. Kenalan di Facebook Berujung Video Call WhatsApp

Pada suatu ketika, keduanya saling mengobrol melalui panggilan video (video call) di aplikasi percakapan tersebut dan pelaku meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya.

Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun menuruti kehendaknya.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Rabu (30/10/2019), menjelaskan jika pelaku melakukan perekaman video panas tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata merekam adegan itu,"

3. Meminta Tebusan Rp 5 Juta

Setelah merekam video tanpa sepengetahuan korban, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp 5 juta. 

Jika tak menurut, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved