Pilbup Malang

DPC PPP Kabupaten Malang Angkat Bicara Terkait Baliho Sanusi-Didik, Nyatakan Bukan Kampanye

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Malang, Ahmad Daniyal menerangkan spanduk itu dipasang guna sosialisasi.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Bawaslu Kabupaten Malang
Baliho bertuliskan 'Bang Bang Jo' dan 'SanDi Bekerja Untuk Kabupaten Malang' terpasang di pinggir jalan. Spanduk tersebut memuat foto Bupati Malang, Muhammad Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Malang memberi penjelasan terkait pemasangan spanduk bergambar, Bupati Malang Muhammad Sanusi dan Ketua DPRD Kabuparen Malang, Didik Gatot Subroto.

Spanduk tersebut juga memuat logo PPP.

Diketahui dua pejabat tersebut dipastikan maju dalam Pemilihan Bupati Malang 2020.

Jadwal Kegiatan Yuni Shara di Tengah Wabah Virus Corona, Ada Peringatan Keras dari Kedua Anaknya

Masa Darurat di Kota Batu Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Masa Belajar Siswa di Rumah Bisa Tambah

Pemain Arema FC Wajib Stay Di Mess, Jadwal Latihan Diundur karena Virus Corona

PPP telah menyatakan sikap untuk mendukung pasangan calon petahana itu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Malang, Ahmad Daniyal menerangkan spanduk itu dipasang guna sosialisasi.

"Kami (PPP) mendukung pasangan SanDi (Sanusi-Didik)," ujar Daniyal ketika dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Daniyal menambahkan, pihaknya tak bermaksud berkampanye. Sebab, tak ada kalimat ajakan memilih Sanusi-Didik.

“Gak ada kalimat mengajak masyarakat untuk mencoblos. Juga tak tertera nomor urut pasangan,” ungkap Daniyal.

Daniyal ingin masyarakat tak terbawa isu-isu negatif jelang Pilkada 2020.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi memprotes adanya spanduk memuat foto Bupati Malang, Muhammad Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.

Spanduk itu terpasang di berbagai sudut jalan di Kabupaten Malang.​ Seperti di Kepanjen dan Bantur.

Kalimat yang tertuang dalam spanduk itu bertuliskan 'Bang Bang Jo' dan 'SanDi Bekerja Untuk Kabupaten Malang.

Wahyudi menerangkan, spanduk bernada kampanye tidak tepat jika dipasang pada saat ini. Karena belum memasuki masa kampanye. Ia mempertanyakan peran Satpol PP Kabupaten Malang untuk melakukan penertiban.

"Maka kita lihat apakah Satpol PP Kabupaten Malang akan menertibkan spanduk itu apa tidak? Lalu fungsi satpol PP dalam menertibkan APK di mana kewenangannya?," ujar Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Wahyudi menilai, penertiban alat peraga kampanye sebelum kampanye adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP.

“Bawaslu mendorong Satpol PP untuk peduli akan hal ini. Penertiban APK sebelum masa kampanye Pilbup adalah wewenang Pemda dalam hal ini Satpol PP," ujar Wahyudi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved