Penanganan Virus Corona di Malang

UPDATE Virus Corona di Malang 26 Maret: Pasien Positif Covid-19 Bertambah dan Jam Malam Mal & Warkop

UPDATE Virus Corona di Malang 26 Maret: Pasien Positif Covid-19 Bertambah dan Jam Malam Mal & Warkop

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYAMALANG.COM
UPDATE Virus Corona di Malang 26 Maret: Pasien Positif Covid-19 Bertambah dan Jam Malam Mal & Warkop 

"Tapi, pasien ini domisili di Kota Malang," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto minta masyarakat tidak panik.

Dia mengimbau masyarakat tetap di rumah saja bila tidak ada kepentingan.

Dengan bertambahnya satu pasien positif ini, total telah ada empat pasien positif Covid-19 di Kota Malang.

Dua pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh, satu pasien lagi telah meninggal dunia, dan satu pasien masih dirawat di RSSA.

Sedangkan update untuk Orang Dalam Pemantuan (ODP) di Kota Malang berjumlah 119 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 12 orang.

"Untuk ODP 71 warga Kota Malang, 48 petugas medis. Sedangkan untuk PDP masing-masing dirawat rumah sakit Lavalette, RSSA, RKZ dan di RSUD Kota Malang," tandasnya.

2. Pemkot Malang Batasi Jam Malam Mal, Swalayan, dan Warung Makan

Sejumlah warung kopi dan pusat keramaian jadi sasaran patroli Polres Malang dan Kodim 0818 Malang - Kota Batu, Senin (23/3/2020)..
Sejumlah warung kopi dan pusat keramaian jadi sasaran patroli Polres Malang dan Kodim 0818 Malang - Kota Batu, Senin (23/3/2020).. (SURYAMALANG.COM/Humas Polres Malang)

 Mal, swalayan, dan warung makan di Kota Malang hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) nomor 7/2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.

Kebijakan ini mempertegas dan melengkapi SE nomor 6/2020 yang berkaitan dengan dunia usaha juga.

SE tersebut mempertegas sejumlah poin-poin baru, seperti tempat perbelanjaan, swalayan/toko modern, rumah makan, restoran, kafe, dan PKL hanya boleh buka mulai pukul 07.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Surat edaran tersebut akan berlaku sampai 7 April 2020.

"Warung internet (warnet) juga sampai pukul 20.00 WIB," tertulis dalam SE tersebut.

Dalam SE tersebut tertulis bahwa pengusaha diharap turut memantau kesehatan para karyawan yang mengalami gejala-gejala Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved