Virus Corona di Jatim

Regulasi Restrukturisasi Kredit Bagi warga Jatim Mulai Disiapkan, Pemprov Jatim Gandeng OJK

Penyusunan regulasi menjadi salah satu bahasan yang tengah disusun oleh Gugus Penangan Dampak Sosial Ekonomi akibat wabah covid-19

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sabtu (28/3/2020), 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur adanya restrukturisasi kredit sebagaimana arahan pemerintah pusat guna menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah virus corona.

Untuk itu Pemprov telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Jawa Timur guna menyiapkan mekanisme terkait rekonstruksi kredit di Jawa Timur dan siapa saja yang berhak mendapatkan program relaksasi kredit ini.

Sebagaimana dikatakan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sabtu (28/3/2020), penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu bahasan yang tengah disusun oleh Gugus Penangan Dampak Sosial Ekonomi akibat wabah covid-19 di Jawa Timur.

Data Kasus Covid-19 di Kota Malang, Ini Rincian Jumlah Pasien dan Rumah Sakit yang Menangani

Hasil Rapid Test Jatim Temukan 4 PDP & 1 ODP Positif, Tes Tenaga Medis Semuanya Negatif Covid-19

Kejanggalan Foto Abash di Instagram, Fisik Pacar Lucinta Luna Berubah Pasca Ditinggal Masuk Penjara

"Kita tentunya menyusun strategi sebab dampak ekonomi pasti ada. Namun bagaimana kita menyikapi ini agar pelaku ekonomi kecil tidak kehilangan seluruh kelanjutan hidupnya akibat covid-19 ini. Nah, koordinasi kami dengan OJK, fokusnya adalah terkait restrukturisasi kredit, bagaimana penyaluran rekonstruksi kredit itu diberikan pada siapa yang menbutuhkan. Artinya Itu nggak otomatis, itu penegasannya," kata Emil Dardak.

Namun demikan Pemprov tengah berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan penelaahan restrukturisasi kredit seperti apa akan dilaksanakan.

Termasuk siapa saja yang bisa mendapatkan dan opsi yang dipilih berbentuk bagaimana.

Apakah penurunan bunga atau penanggulan atau dalam bentuk lain.

Di lingkungan Pemprov, dikatakan Emil Dardak, yang memberikan kredit ada Bank Jatim, ada Bank UMKM, BPR, serta di masing-masing kabupaten kota di daerah juga memiliki BPR yang dikelola sendiri.

"Data BPR yang disampaaikan OJK dari pinjaman triwulan total asetnya mencapai Rp 10 trilliun termasuk Bank UMKM, Bank Jatim sebesar Rp 2,3 trilliun," kata Emil Dardak.

"Ini yang tadi diarahkan ibu tolong segera disiapkan perangkat regulasinya untuk rekonstruksi kredit baik kredit pemprov, dana bergulir pemprov maupun kredit dari skema lain agar tapi tepat sasaran," imbuh Emil Dardak.

Sebab semua juga kembali pada kemampuan bank masing-masing untuk bisa melanjutkan keuangan perbankan.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa kebijakan ini tidak dipukul rata karena harus mempertimbangkan keberlanjutan dan kemampuan masing-masing bank.

Selain itu kebijakan ini juga diatur guna memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM agar tidak mengalami keberatan dalam kondisi ekonomi yang melemah akibat adanya virus corona.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved