Virus Corona di Malang
Surat Edaran untuk Terapkan Physical Distancing di Tempat Ibadah Segera Dibuat Pemkot Malang
Banyaknya warga berstatus Orang Dalam Resiko (ODR) di Kota Malang membuat Pemerintah Kota Malang berencana membuat kebijakan baru dengan keluarkan SE
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang akan segera membuat Surat Edaran wali kota yang isinya akan mengatur physical distancing di tempat ibadah yang ada di Kota Malang.
Banyaknya warga berstatus Orang Dalam Resiko (ODR) di Kota Malang membuat Pemerintah Kota Malang berencana membuat kebijakan baru.
Kebijakan baru tersebut di antaranya menerapkan physical distancing di tempat ibadah yang ada di Kota Malang.
• Pemkot Masih Perbolehkan Mahasiswa di Kota Malang untuk Mudik ke Kampung Halaman
• Tim Arema FC Libur Panjang, Hanif Sjahbandi Coret Opsi Mudik & Tetap Tinggal di Kota Malang
• Salut Kepada Warga Majene Sulawesi Barat, Mereka Beri Semangat untuk Tetangga yang Kena Virus Corona
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji usai mengadakan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai kota Malang pada Senin (30/3/2020).
"Kita sekarang zona merah dan pertumbuhan ODR dari 374 sekarang sudah 400 an. Kami berupaya semaksimal mungkin dengan jajaran samping untuk melakukan physical distancing," ucapnya.
Oleh karena itu, Sutiaji meminta kepada tokoh agama untuk bisa melakukan penundaan sementara untuk kegiatan agama yang mengundang kerumunan umat.
Untuk itu, kebijakan ini akan dibuatkan Surat Edaran (SE) oleh Wali Kota Malang.
Dalam SE tersebut nantinya akan melibatkan semua tokoh agama.
Agar nantinya ada fatwa dari semua tokoh agama untuk diterapkannya SE tersebut.
Imbauan dan arahan ini disusun tim Satgas COVID-19 Kota Malang untuk menekan potensi penyebaran Virus Corona, terlebih adanya tambahan satu positif COVID-19 di Kota Malang.
"Seperti Jumatan ini ditiadakan tapi bisa diganti dengan salat dhuhur. Kami hanya mohon kepada masjid untuk tidak menggelarnya. Sedangkan untuk di gereja, mereka sudah tidak menggelar kegiatan ibadah bersama," pungkasnya.