Berita Malang Hari Ini
Pelayanan SIM di Singosari & Pagak Kabupaten Malang Tutup, Masa Berlaku SIM Habis Tetap Aman
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 17 Maret 2020 dan atau selama penutupan, SIM dapat diperpanjang pada saat situasi normal
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang menghentikan sementara pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Singosari dan Layanan SIM 3 in 1 Pagak.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Alhasil, segala pelayanan yang berkaitan dengan surat izin mengemudi (SIM) seperti pembuatan baru, perpanjangan dan alih golongan ditiadakan sementara waktu.
• Pemkab Malang Gratiskan Retribusi Pasar, Redam Dampak Ekonomi Akibat Wabah Virus Corona
• Rusunawa ASN Kepanjen Disiapkan Jadi Tempat Karantina ODP Kabupaten Malang, Begini Fasilitasnya
• Lama Dipendam, Sule Akhirnya Buka Kisah Bertaruh Nyawa Demi Nikahi Lina Hingga Kronologi Perceraian
Regulasi itu mulai diterapkan mulai Selasa (31/3/2020).
Kasatlantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati menerangkan, kebijakan itu diterapkan hingga adanya pemberitahuan terbaru, menyesuaikan kondisi wabah virus corona.
"Diterapkan sampai ada pemberitahuan lanjutan," terang Diyana ketika dikonfirmasi,
Diyana menambahkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 17 Maret 2020 dan atau selama penutupan, SIM dapat diperpanjang pada saat situasi dinyatakan normal.
"Bisa dilakukan perpanjangan hingga situasi berlangsung normal. Akan kami informasikan lebih lanjut bila ada pemberitahuan terbaru," ujar mantan Kasatlantas Polres Batu itu.