Berita Malang Hari Ini

Pelayanan SIM di Singosari & Pagak Kabupaten Malang Tutup, Masa Berlaku SIM Habis Tetap Aman

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 17 Maret 2020 dan atau selama penutupan, SIM dapat diperpanjang pada saat situasi normal

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM di kabupaten Malang ditutup hingga batas waktu yang belum ditetapkan karena virus corona 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang menghentikan sementara pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Singosari dan Layanan SIM 3 in 1 Pagak.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Alhasil, segala pelayanan yang berkaitan dengan surat izin mengemudi (SIM) seperti pembuatan baru, perpanjangan dan alih golongan ditiadakan sementara waktu.

Pemkab Malang Gratiskan Retribusi Pasar, Redam Dampak Ekonomi Akibat Wabah Virus Corona

Rusunawa ASN Kepanjen Disiapkan Jadi Tempat Karantina ODP Kabupaten Malang, Begini Fasilitasnya

Lama Dipendam, Sule Akhirnya Buka Kisah Bertaruh Nyawa Demi Nikahi Lina Hingga Kronologi Perceraian

Regulasi itu mulai diterapkan mulai Selasa (31/3/2020).

Kasatlantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati menerangkan, kebijakan itu diterapkan hingga adanya pemberitahuan terbaru, menyesuaikan kondisi wabah virus corona.

"Diterapkan sampai ada pemberitahuan lanjutan," terang Diyana ketika dikonfirmasi,

Diyana menambahkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 17 Maret 2020 dan atau selama penutupan, SIM dapat diperpanjang pada saat situasi dinyatakan normal.

"Bisa dilakukan perpanjangan hingga situasi berlangsung normal. Akan kami informasikan lebih lanjut bila ada pemberitahuan terbaru," ujar mantan Kasatlantas Polres Batu itu.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved