Virus Corona di Malang

Skema Pembatasan Sosial di Malang Raya, Mulai Aktivitas di Dalam Kota sampai Pasang Portal

Pemda di Malang Raya sedang merancang skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Perbatasan Kota Batu dan Kabupaten Malang di Pendem. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah daerah (pemda) di Malang Raya sedang merancang skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Malang, Muhammad Sanusi, Wali Kota Malang, Sutiaji, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dan pejabat terkait menggelar rapat koordinasi di Pendapa Peringgitan Agung, Pemkab Malang, Rabu (1/3/2020).

Rapat koordinasi ini untuk membahas PP nomor 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jika nanti diterapkan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB terhadap mobilitas warga kabupaten atau kota.

Rapat koordinasi itu belum menghasilkan keputusan aplikatif.

Sanusi minta pemda di Malang Raya mempersiapkan PSBB secara matang sebelum diterapkan.

"Ketika ada pembatasan skala besar, Malang Raya harus menyatu, dan tidak membatasi sendiri-sendiri."

"Bila teknisnya sudah turun dan mau dilaksanakan di daerah, baru kami bersama. Jika ada pembatasan, yang dibatasi adalah Malang Raya," ujar Sanusi kepada SURYAMALANG.COM.

Sanusi menerangkan pembatasan akan diterapkan di pintu masuk Malang Raya, seperti wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Blitar, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Lumajang.

Ada tugas yang dilaksanakan oleh kepolisian, baik Polres Malang, Polresta Malang, dan Polres Batu.

"Penerapannya masih menunggu teknis dari Gubernur Jawa Timur, dan kementrian terkait," jelas pengusaha tebu itu.

Sanusi menegaskan pembatasan hanya pada lingkup di perbatasan saja.

Artinya ada pembatasan mobilitas bagi warga Malang Raya atau luar, yang hendak pergi menuju Malang Raya atau sebaliknya.

Apabila teknis penerapan sudah keluar, Forkompimda Malang Raya akan melakukan gladi bersih atau persiapan.

Saat ini pembatasan mobilitas warga di Kabupaten Malang sudah diterapkan.

Sanusi mewajibkan seluruh desa memasang portal untuk membatasi akses keluar-masuk.

"Itu pembatasan pergerakan lokal saja, bukan lockdown. Itu local distancing, kawasan phsycal distancing, kami pasangi portal untuk mendata warga yang keluar-masuk itu."

"Kalau ada warga dari luar daerah, apalagi zona merah, segera laporkan ke Muspika setempat," kata Sanusi.(M Erwin)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved