Virus Corona di Jatim

Pemakaman Khusus untuk Korban Covid-19 di Jatim, Solusi Gubernur Khofifah Antisipasi Penolakan Warga

Lahan pemakaman khusus pasien Corona itu merupakan lahan milik Perhutani yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan dan kriteria untuk pemakaman

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selalu menyampaikan informasi update terkait penanganan virus corona. Hasil Rapid test di berbagai daerah di jatim tercatat ada 97 orang yang terdeteksi positif 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jawa Timur (Jatim) memiliki solusi tersendiri untuk mengantisipasi sikap warga yang menolak pemakaman pasien terinfeksi virus corona atau covid-19.

Solusi pemakaman itu berupa penyiapan lahan khusus untuk pemakaman korban covid-19 di Jatim.

Lahan pemakaman khusus itu merupakan lahan milik Perhutani yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan dan kriteria untuk pemakaman.

Ada 21 Klaster Penularan Corona di Jatim, Di Malang Sumbernya Dari Peserta Seminar di Yogyakarta

Lapas Lowokwaru Malang Sudah Bebaskan 311 Napi Hanya Dalam 3 Hari, Bakal Bebaskan 450 Napi

Suporter Arema FC Kembali Berulah dan Berujung Denda, Aremania Jalur Gaza : Jangan Kebablasan !

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa pihaknya kini sudah menyiapkan lahan khusus untuk pemulasaraan atau pemakaman jenazah korban pandemi covid-19.

Di Jawa Timur, Khofifah sudah berkoordinasi dengan Perhutani untuk menyediakaan sebidang tanah khusus untuk pemulasaraan atau pemakaman jenazah korban covid-19.

“Kami Pemprov sudah menyiapkan sebudang tanah untuk pemulasaraan jenazah covid-19. Kami sudah meminta petak bidang tanah ke perhutani, untuk pemulasaraan jenazah korban covid-19 ini. Tapi kami tidak akan menyampaikan di mana lokasinya,” kata Khofifah, dalam konferensi pers, Sabtu (4/4/2020).

Hal ini ia lakukan karena belakangan terdapat beberapa kasus penolakan jenazah di beberapa daerah di Jatim, maka Khofifah merasa perlu untuk memberikan penyediaan lahan khusus pemulasaraan jenazah.

Ditegaskan Khofifah, bidang tanah yang disediakan khusus untuk pemakaman jenazah covid-19 ini sudah memenuhi standar protokol pemulasaraan jenazah.

Yaitu lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.

Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Yang nantinya dalam penguburan jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Kelak, jika semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

“Untuk di mana lokasinya lahan yang sudah kami siapkan bersama perhutani ini, saya tidak akan menyebut,” tegasnya.

Hal itu ia katakan untuk menghindari adanya potensi penolakan warga.

Tidak hanya itu Pemprov juga menyiagakan dua unit ambulans untuk keperluan quick response penanganan covid-19.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved