Berita Malang Hari Ini

Dispendukcapil Kabupaten Malang Terapkan Layanan Online, Gunakan Laman Resmi dan WhatsApp

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Sri Meicharini sebut masyarakat dapat mengakses laman http://sipeduli.malangkab.go.id/

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Sri Meicharini menunjukkan laman http://sipeduli.malangkab.go.id/ di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, Senin (6/4/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang menerapkan sistem pelayanan online untuk tetap bisa layani masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan, 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Sri Meicharini menerangkan, masyarakat dapat mengakses laman http://sipeduli.malangkab.go.id/

Sistem pelayanan online dilakukan agar tetap memberikan pelayanan secara aman di tengah pandemi Covid-19. Sehingga kerumunan pelayanan di kantor Dispendukcapil dapat dikurangi. 

UPDATE Kasus Covid-19 di Jatim, Kabupaten Trenggalek Jadi Zona Merah, Malang Tambah 1 Positif Corona

Lebih Baik Liga 1 2020 Dibatalkan Akibat Corona, Ini Alasan Direktur Madura United Haruna Soemitro

Raport Kenaikan Kelas di Malang 19 Juni 2020, Ujian Sekolah & Wisuda Kelulusan Ditiadakan, Sesuai SE

Saat ini, Dispendukcapil Kabupaten Malang hanya melayani pelayanan dokumen kependudukan secara online dan via WhatsApp.

Kebijakan layanan secara online itu diterapkan hingga 21 April 2020.

"Ada empat permohon pengurusan dokumen kependudukan. Yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Sementara masih empat pelayanan itu. Nanti akan ditambah lagi," beber Rini ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (6/4/2020).

Rini menjelaskan cara pengurusan dokumen kependudukan secara online mudah dilakukan.

Setelah mengujungi laman www.sipeduli.malangkab.go.id, pemohon harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Pemohon bisa mengisi data identitas yang tercantum dalam data laman termasuk. Serta wajib menyertakan alamat email dan membuat password atau kata sandi.

Setelah mendaftar, pemohon bisa memilih salah satu dari empat layanan yang diberikan.

Apabila sudah memilih layanan yang diinginkan, pemohon lalu mengisi data dan berkas yang dipersyaratkan.

Ada kolom-kolom unggahan yang harus dilengkapi oleh pemohon.

"Contohnya, perpanjangan KTP pemohon diwajibkan mengunggah foto KTP yang dimiliki saat ini," tutur Rini.

Rini menambahkan, setelah melakukan pengunggahan foto, pemohon akan mendapat pemberitahuan via email.

Setelah itu, lanjut Rini, Anda akan diberitau tanggal pengambilannya melalui kiriman e-mail. Durasinya adalah 10 hari kerja.

"Pemberitahuan via email. Tapi pengambilan harus di kantor (Dispendukcapil Kabupaten Malang)," ungkap Rini. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved