Ujian Sekolah Ditiadakan
Raport Kenaikan Kelas di Malang 19 Juni 2020, Ujian Sekolah & Wisuda Kelulusan Ditiadakan, Sesuai SE
SE yang isinya hampir sama dengan SE Mendikbud itu memastikan tidak ada ujian sekolah dan meniadakan acara kelulusan atau wisuda kelulusan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
Untuk kelulusan siswa dibahas dalam rapat terbatas di sekolah pada 1-3 Mei 2020.
Pengumuman kelulusan lewat daring pada 4 Mei 2020.
Di SE itu, Zubaidah juga meniadakan semua kelulusan siswa yang biasanya diadakan wisuda.
Sedang rambu-rambu kenaikkan kelas untuk SD/SMP sederajat yaitu berdasarkan nilai raport dan mempertimbangkan nilai semester, tengah semester dan ulangan harian.
Jika belum mencukupi, wajib remidi dengan daring.
Pengolahan raport dilaksanakan 3-12 Juni 2020. Sedang kenaikan raport pada 19 Juni 2020.
Sementara itu, untuk PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kota Malang dengan memakai dua mekanisme.
Yaitu luring (luar jaringan) untuk PPDB jenjang TK, SD yang belum siap daring dan SD/SMP Inklusi dan daring (dalam jaringan) untuk PPDB SMP, sedangkan bagi jenjang SD yang sudah siap perangkat dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
Sedang PPDB daring SMP dan SD (yang sudah siap) menggunakan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua dan prestasi.
Jalur zonasi adalah memperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan persyaratan Kartu Keluarga (KK).
Sedang jalur afirmasi adalah mengakomodasi peserta didik dari keluarga kurang mampu dengan persyaratan.
Yaitu memiliki KIP/KKS/PKH serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili yang sudah terintegrasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB).
Sedang jalur Kepindahan orang tua adalah mengakomodasi kepindahan orang tua dengan persyaratan melampirkan SK/Surat Keterangan pindah dari instansi/lembaga serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili.
Sedang jalur prestasi adalah mengakomodasi prestasi peserta didik dengan berdasarkan piagam akademik dan non akademik berjenjang.
Minimal juara tingkat kota dan surat keterangan kepala sekolah tentang kebenaran hasil prestasi siswa tersebut.
Kemudian akumulasi rata—rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal diatas 81 (delapan puluh satu) dan seterusnya(nilai maksimal).
Untuk pelaksanakan PPDB akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia PPDB Kota Malang