Berita Kediri Hari Ini

Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri, Pintu Terkunci

Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri, Pintu Terkunci

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
YouTube
ILUSTRASI - Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Aktivitas pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos kembali terjadi di Kota Kediri.

Dalam sebuah patroli, Satpol PP Kota Kediri menciduk satu pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos di Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Selasa (7/4/2020) subuh atau dini hari.

Semula, saat petugas datang, pintu kamar kos tertutup rapat alias dikunci dari dalam.

Keberadaan pasangan muda mudi ini dilaporkan masyarakat yang resah karena rumah kos yang dikelola Ny Eni ini sering disalah-gunakan penghuninya untuk kegiatan yang tidak pantas.

Benar saja saat petugas tiba di rumah kos menemukan satu pasangan bukan suami istri di lantai dua yang berduaan sampai dini hari.

Selanjutnya pasangan dengan inisial FMH warga Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bersama dengan SH warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pasangan telah mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Selanjutnya, petugas menghubungi keluarganya untuk proses serah terima.

FMH dijemput sendiri oleh ibunya Ny EP di Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Nur Khamid menjelaskan, saat proses serah terima, Ny EP menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada anaknya.

"Ibunya juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan anaknya," jelasnya.

Sebelumnya patroli Satpol PP juga menggerebek tempat kos di Kelurahan Bangsal, Gang Makam, Kota Kediri yang dipergunakan untuk tindak asusila.

Petugas menemukan pasangan bukan suami istri atas nama NA (28) warga Desa Pojok, Kecamatan Wates bersama dengan DS (26) warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos ini telah mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Pasangan Berusia Belia Diciduk

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved