Berita Kediri Hari Ini
Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri, Pintu Terkunci
Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri, Pintu Terkunci
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
Karena ada indikasi dan unsur penyewaan rumah kos dengan durasi jam - jaman atau sewa harian.
"Dari keterangan pasangan yang diamankan ada yang mengaku menyewa harian dan jam-jaman yang rawan disalahgunakan untuk tindak asusila," jelasnya.
Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk di Kamar Kos Tuban
Ada-ada saja ulah pasangan bukan suami istri di Kabupaten Tuban.
Pasangan yang ngekos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban ini terciduk saat dilakukan razia gabungan cipta kondisi oleh Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK, Sabtu (14/3/2020), malam.
Keduanya yaitu KMR (laki-laki, 32) dan SNF (perempuan, 31) tertangkap basah saat melakukan tidak terpuji di kamar kos.
Terungkap alasan mengejutkan yang dilontarkan si perempuan kepada petugas.
"Saat ditanya petugas, SNF mengaku numpang salat isya, pengakuannya begitu," kata Kasi Opsdal Satpol PP, Joko Herlambang dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).
Dia menjelaskan, sementara itu pengakuan pihak pria yang ngekos karena butuh tempat untuk istirahat setelah bekerja.
Namun petugas tidak dengan mudah percaya begitu saja atas apa yang disampaikan kedua sejoli yang belum menikah tersebut, hingga akhirnya mereka digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata serta diberikan pembinaan.
Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.
"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," pungkasnya.
Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," tutupnya.