Berita Kediri Hari Ini

Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri, Pintu Terkunci

Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri, Pintu Terkunci

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
YouTube
ILUSTRASI - Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri 

Razia yang digelar Satpol PP Kota Kediri mulai Sabtu (8/2/2020) malam sampai Minggu (9/2/2020) menemukan lima pasangan bukan suami istri sedang berduaan di kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Dari hasil razia petugas juga menemukan indikasi penyewaan kamar kos dengan durasi jam-jaman atau sewa harian.

Pasangan bukan suami istri ini ditemukan di tempat kos Lingkungan Tirtoudan, Kota Kediri.

Dari satu tempat kos ini ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos.

Di antara pasangan yang diciduk, ada yang masih belia berusia belasan tahun.

Identitas penghuni kos ini yakni, MF (21) warga Genengan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan bersama pasangannya SLS (26) warga Jl Corekan Raya, Kota Kediri.

Kemudian ISF (18) warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo bersama dengan pasangannya NRA (19) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pasangan bukan suami istri ketiga AAN (20) warga Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan CF (17) warga Jl Brigjen Katamso, Kota Kediri.

Pada razia sebelumnya petugas Satpol PP Kota Kediri juga menemukan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Pasangan tersebut SN dan BI warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri serta Sup (47) warga Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung bersama dengan AS (33) warga Jl Joyoboyo, Kota Kediri.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, lima pasangan bukan suami istri selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.

Hasilnya pasangan tersebut memang tidak bisa memperlihatkan jika mereka merupakan suami istri yang sah.

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, dilakukan serah terima dengan pihak keluarganya.

Sedangkan yang tidak dapat mendatangkan keluarganya karena berjauhan ada yang menjaminkan KTP miliknya untuk kemudian diambil bersama keluarganya.

Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, penanggung jawab rumah kos Tm akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved