Virus Corona di Malang

Begini Aturan PSBB di Kota Malang Jika Disetujui, Sutiaji Sebut Penerapannya Fleksibel

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa PSBB yang bakal diterapkan bersifat fleksibel

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali Kota Malang Sutiaji 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kota Malang secara resmi telah mengajukan diri untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tengah menanti jawaban dari surat tersebut apakah akan diterima atau ditolak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 keputusan PSBB akan turun dalam jangka waktu dua hari setelah diajukan.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa PSBB yang bakal diterapkan bersifat fleksibel. Yang artinya tidak membatasi secara total, namun hanya membatasi mobilitas orang dari luar Malang ke Kota Malang.

"Mobilitas keluar masuk orang menuju ke Kota Malang dibatasi dan itu sudah kami siapkan yang semuanya tertera di instrumen-instrumen yang telah kami siapkan," ucapnya

Sutiaji menyampaikan, bahwa dalam aturan PSBB itu nantinya akan diterapkan beberapa pembatasan, seperti pembatasan dalam bidang transportasi, pembatasan dalam keagamaan, sosial budaya dan lain sebagainya.

Dalam bidang transportasi, khususnya mikrolet, nantinya akan diterapkan pembatasan jarak antara penumpang yang satu dengan yang lain.

Begitu juga dengan driver ojek online, yang nantinya juga dikhususkan hanya untuk mengantarkan barang saja.

"Tidak menutup kemungkinan seperti itu dan khusus untuk ojol ini perlu kami diskusikan lebih lanjut dengan pemiliknya," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sutiaji kepada orang-orang yang bekerja di perusahaan.

Di mana dia meminta kepada orang-orang agar tetap menerapkan physical disatancing.

"Kami akan berkunjung ke perusahaan-perusahaan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman. Ini masih perlu kami konsultasikan ke Kemenkes," ujarnya.

Aturan-aturan tersebut nantinya juga akan disesuaikan dengan yang ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Akan tetapi, aturan tersebut sifatnya fleksibel, karena yang mengajukan hanya Kota Malang saja dan tidak diiringi dengan dua daerah lainnya di Malang Raya.

Sutiaji menyampaikan, bahwa pengajuan PSBB ini sebenarnya sudah disepakati oleh dua daerah lainnya di Kota Malang.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, yang mengajukan PSBB hanyalah Kota Malang saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved