Virus Corona di Malang

Driver Ojol Tidak Dilarang Masuk Perumahan Kawasan Physical Distancing di Kabupaten Malang

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengizinkan driver Ojol menerima & antar pesanan makanan ke wilayah yang menerapkan pembatasan sosial secara mandiri

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang tidak melarang driver ojek online (Ojol) memasuki perumahan yang menerapkan physical distancing.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengizinkan driver menerima dan mengantar pesanan makanan ke wilayah yang menerapkan pembatasan sosial secara mandiri.

"Bisa dititipkan ke penjaga kawasan physical distancing saat mengantar makanan atau paket. Tergantung bagaimana alur penerapan yang diterapkan para penjaga pos perumahan," terang Hendri ketika dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Hendri menambahkan, driver ojek online memang harus mematuhi peraturan yang berlaku di setiap daerah, yang berhuhungan dengan pencegahan Covid-19.

Seperti pengecekan suhu badan, identitas dan kewajiban mengenakan masker.

"Kami himbau agar driver ojek online tetap memperhatikan sosial distancing dan tidak menggerombol pada tempat tertentu diasaat menunggu pesanan dari konsumen," imbau Hendri.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved