Virus Corona di Malang

Beredar Kabar PSBB Kabupaten Malang Dilakukan 8 Mei 2020, Begini Jawaban Bupati Sanusi

Beredar surat rencana pelaksanaan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat memberikan keterangan soal pengajuan PSBB. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Beredar surat rencana pelaksanaan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang. Surat tersebut menerangkan, PSBB dilakukan pada tanggal 8 Mei hingga 22 Mei 2020.

Surat berbentuk file PDF itu mencamtumkan nama instansi Satuan Polisi Pamong Praja. Isinya berjumlah 12 halaman. Surat memuat isi perencanaan, anggaran hingga skema PSBB di Kabupaten Malang.

Namun, surat yang beredar melalui pesan WhatsApp tersebut dibantah kebenarannya oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi.

"Gak benar. Minggu depan Tim Pemkab masih mau paparan. Surat pengajuan belum diajukan," ujar Sanusi ketika dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu (3/5/2020).

Sanusi menambahkan, pihaknya tengah melakukan pematangan terhadap berkas pengajuang PSBB.

Kata Sanusi, berkas tersebut masih berupa draft kasar sehingga perlu penyempurnaan.

"Nanti untuk PSBB masih kita matangkan, draft nol kita paparkan dengan Forkopimda. Supaya nanti dinkes sama rumah sakit semua persiapan sinkronisasi dalam perbup itu masuk semua," jelas Sanusi.

Sebagai informasi, pemerintah daerah di Malang Raya telah bersepakat mengajukan PSBB, seusai melakukan koordinasi bersama Bakorwil III Malang, Selasa (28/4/2020) lalu

Saat berdiskusi, tiga kepala daerah yakni Bupati Malang Muhammad Sanusi, Walikota Malang Sutiaji, Walikota Batu Dewanti Rumpoko menyebut masing-masing wilayahnya telah siap menerapkan PSBB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved