PSBB Malang Raya
Update PSBB Malang Raya Hari Ini 10 Mei 2020: Beda Penerapan Aturan dengan Batu dan Angka PDP Naik
Update PSBB Malang Raya hari ini 10 Mei 2020: Beda Penerapan Aturan dengan Batu dan PDP Semakin Tinggi
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
9. Perbedaan Aturan di Masing-masing Wilayah saat PSBB
Dewanti menjelaskan penerapan PSBB Malang Raya bukan berarti melakukan pembatasan di sektor ekonomi.
Penjual bahan makan dan kebutuhan pokok tetap bisa menggelar dagangannya.
Namun, masyarakat harus disiplin mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak.
"Jangka waktu pembatasan adalah selama dua pekan. Yang paling penting, dampak penerapan PSBB adalah untuk kebaikan di kemudian hari," ucapnya.
"Kami harus sosialisasikan pemahaman ini ke masyarakat agar tidak berpikir bahwa PSBB tidak boleh melakukan apapun."
"Kami juga akan sosialisasi ke masyarakat soal aturan PSBB Malang Raya," tambahnya.
Dia menyebut penerapan PSBB Malang Raya bakal dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Batu.
"Nantinya ada penjagaan di perbatasan Kabupaten Malang. Kalau di Malang Raya, kita bebas namun terbatas."
"Ada aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat, seperti jumlah penumpang kendaraan," imbuhnya.
10. Data Penerima Bantuan Kisruh
Sementara itu, di tengah perseiapan PSBB Data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) terdampak Covid-19 di Kota Malang banyak yang dobel dan fiktif.
Hal tersebut diketahui, setelah beberapa hari lalu warga Kelurahan Kiduldalem mendapatkan bantuan tersebut dari pusat.
Di mana data yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, tidak sinkron dengan data yang dilakukan oleh pusat.
Untuk itu, proses pendataan bagi warga penerima bantuan menjadi bagian yang paling rancu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, bahwa data dari pusat tersebut merupakan data penerima BLT pada tahun 2019 lalu.
"Kemensos ini mengambil data lama, meski Dinas Sosial Kota Malang sudah mengirimkan data terkini, tapi yang dipakai data yang lama," ucapnya Sabtu (9/5/2020).
11. Solusi Pemkot Malang
Agar hal tersebut tidak terulang kembali, Pemerintah Kota Malang kini sedang melakukan verifikasi data.
Wasto menyampaikan, masyarakat juga harus memahami, bahwa BST ini dibedakan menjadi tiga macam.
Yakni BST dari Pemerintah Pusat Kementerian Sosial senilai Rp 600 Ribu, Pemkot Malang senilai Rp 300 Ribu dan dari Pemprov Jatim senilai Rp 200 Ribu.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari Pemkot, maka tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari pusat dan dari Pemprov, begitu juga sebaliknya.
Dikarenakan, bantuan ini sifatnya tidak boleh double. Yakni hanya diperuntukkan untuk satu Kartu Keluarga (KK).
Di mana masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari pusat, maka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan dari Pemkot.
"Jadi ini perlu dilakukan penyesuaian. Karena kemarin masih ada yang double. Jadi masyarakat yang terlanjur dapat dari daerah, kita hentikan di bulan berikutnya, karena telah mendapatkan dari pusat," ucapnya.
12. Gunakan Bantuan Aplikasi
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang kini menggunakan aplikasi yang bernama SiBansos yang dipergunakan dalam melakukan pendataan.
Pendataan tersebut dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.
Melalui aplikasi itu pula, nantinya nama-nama yang dobel akan secara langsung tereliminasi.
"Memang hasil cek ricek penerima BST dari pusat di Kiduldalem ada yang sudah menerima dari daerah. Maka dari itu perlu adanya penyesuaian," ucapnya.
13. Kasus Terjadi di Kiduldalem
Sementara itu, Lurah Kiduldalem, Atiyatul Husna menyampaikan, bahwa dalam penyaluran bansos di wilayahnya banyak ditemukan data yang dobel dan fiktif.
Dari 414 nama penerima bantuan yang telah terdaftar, 48 di antaranya harus dikembalikan lagi pusat.
"Permasalahannya macam-macam. Ada yang alamatnya tidak ditemukan. Ada yang pindah rumah, meninggal dunia, di penjara dan dobel KK/KTP," ucapnya.
Dia menyampaikan, bahwa data warga yang diterima dari pusat juga terkesan dadakan.
Di mana data tersebut datang H-1 atau malam hari sebelum besoknya bisa diambil langsung oleh warga.
"Datangnya itu malam. Dan kami kewalahan. Data itu datang seperti surat undangan yang sudah tertera namanya," ucapnya.
14. Pernyataan Sutiaji

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta kepada masyarakat yang belum menerima bantuan agar tetap bersabar.
Dikarenakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendataan dan verifikasi data.
Hal ini dilakukan, karena Sutiaji tidak ingin, ada nama-nama lagi yang dobel.
"Kemarin itu yang dobel ada 200-300 orang. Sampai kami telepon Korsupgah KPK untuk membuat berita acara. Jadi kami mohon bersabar. Karena kami tidak ingin overlaping," ucapnya.
Sutiaji menyampaikan, bahwa nantinya akan ada sekitar 89 ribu orang yang bakal menerima bantuan sosial tunai di Kota Malang.
Masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari pusat, akan disalurkan melalui bantuan dari Pemkot ataupun Pemprov.
Saat ini, sudah ada 15 orang yang telah didata untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov Jatim.
"Sekali lagi mohon bersabar. Dana yang turun dari Pemprov senilai Rp 200 Ribu akan kami tambah Rp 100 Ribu. Jadi biar sama seperti bantuan dari Pemkot senilai Rp 300 Ribu. Tambahan Rp 100 Ribu juga dari kami (Pemkot) yang menambahkan," tandasnya.