Berita Batu Hari Ini
Perum Jasa Tirta 1 Tertibkan Keramba Jaring Apung di Waduk Selorejo, Begini Reaksi Nelayan
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 menertibkan keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Selorejo
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG – Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 menertibkan keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Selorejo. Penertiban yang dilakukan pekan lalu itu menimbulkan kekecewaan dari warga yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri.
Dirut Perum Jasa Tirta 1, Raymond Valiant Ruritan mengatakan, penertiban itu sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antar nelayan dengan pengelola waduk. Menurut Raymond, Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri melanggar keputusan yang telah disepakati antara Perum Jasa Tirta 1, Pemkab Malang, BBWS Brantas dan kelompok nelayan budidaya ikan keramba.
Sekadar informasi, pada 10 Januari lalu, disepakati tidak ada lagi aktivitas budidaya perikanan intensif di Waduk Selorejo. Perum Jasa Tirta 1 telah melakukan moratorium budidaya ikan hingga ada kajian komprehensif yang dilakukan oleh lembaga independen.
Raymond menerangkan, kajian tersebut meliputi daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagai indikator determinan layak tidaknya Waduk Selorejo dijadikan lokasi budidaya perikanan intensif.
Dari kajian awal yang dihimpun Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya disebutkan bahwa Waduk Selorejo hanya diperuntukkan untuk perikanan tebar bebas bukan budidaya perikanan intensif.
Merunut pada hasil kajian itu, maka aktivitas yang menggunakan medium KJA tidak diperbolehkan.
Raymond khawatir kualitas air memburuk jika dimanfaatkan untuk budidaya perikanan secara intensif.
"Jika kualitas air buruk akan merugikan masyarakat yang memanfaatkan air dari Waduk Selorejo. Ya PLTA, irigasi, masyarakat hilir yang memanfaatkan air untuk keperluan sehari-hari," kata Raymond, Senin (11/5/2020).
Raymond menilai Kelompok Nelayan Kembang Kuning melanggar kesepakatan yang dibuat pada Januari lalu.
Lagi pula, menurut Raymond, kelompok nelayan tersebut belum memiliki izin.
Mengingat perizinan akan diberikan setelah ada hasil kajian komprehensif secara menyeluruh.
"Kalau memang mengajukan izin itu ke mana? Izin belum bisa diterbitkan sebelum ada hasil kajian. Jika kajian terbit, BBWS dan Perum Jasa Tirta 1 akan merumuskan skema budidaya perikanan. Intinya Kelompok Nelayan Kembang Kuning memberanikan diri melanggar kesepakatan ini," tegas Raymond.
Perum Jasa Tirta 1 pun menertibkan keramba jaring apung pada 8 Mei 2020.
Sebelumnya, dikatakan Raymond, pihaknya telah mengingatkan para nelayan agar melakukan penertiban mandiri, namun imbauan itu tidak dilakukan.
Alhasil, Perum Jasa Tirta 1 pun melakukan penertiban sendiri dengan alat berat.