Berita Malang Hari Ini
Baru Bebas Asimilasi dari Lapas Lowokwaru, Warga Pujon Ini Kembali Dipenjara karena Larikan Motor
Napi yang bebas dengan program asimilasi berusia 34 tahun itu kembali jadi pesakitan karena menipu dan membawa kabur motor milik warga Singosari.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Baru saja bebas dari LP Lowokwaru karena mendapat hak asimilasi, Muliono harus kembali dikurung di balik jeruji besi usai menipu korbannya demi mendapatkan sepeda motor curian.
Pria berusia 34 tahun itu kembali jadi pesakitan karena menipu dan membawa kabur motor milik warga Singosari.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, tersangka yang merupakan warga Pujon itu menipu korbannya, Kasmin saat bertemu secara insidentil di Singosari. Pertemuan itu terjadi pada bulan Maret lalu.
"Awal mula, korban hendak mencari makan dengan mengendarai sepeda motornya. Lalu bertemu dengan pelaku yg pura-pura kenal dengan korban," ujar Hendri ketika gelar rilis di Polres Malang, Rabu (13/5/2020).
Perkenalan tersebut ternyata berbuah petaka. Tersangka kemudian berniat meminjam motor korban dengan alibi akan menjemput tukang batu di daerah Blitar.
Perkenalan pelaku dengan korbal diawali dengan percakapan yang cukup akrab untuk orang yang baru saja saling mengenal.
Pertemuan pelaku dan korban bisa terjadi tak lepas dari peran teman pelaku yang bisa mengantar hingga sampai di daerah Singosari.
"Korban percaya saja dan meminjakman motornya guna kepentingan pelaku menjemput tukang di Blitar," ungkap Hendri.
Selang beberapa lama, korban tak kunjung mendapati sepeda motor maticnya kembali.
Merasa kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya, korban akhirnya melapor ke Polsek Singosari
Mendapati informasi kehilangan sepeda motor, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Selang satu bulan setelahnya, polisi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Wlingi Kabupaten Blitar.
"Pada 11 Mei 2020 petugas mendapati informasi pelaku berada di daerah Wlingi, Kabupaten Blitar. Saat dicek ternyata benar," kata Hendri.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku usai mengantongi petunjuk yang valid.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku memiliki rasa ingin mencuri meski sudah bebas karena dapat asimilasi," ucap Hendri.
Polisi akhirnya meringkus tersangka ke Polres Malang dengan membawa barang bukti sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutur Hendri.
Mayat Bocah Ditemukan di Sungai Sumberpucung, Diduga Tubuh Nafisatul Ula yang Tenggelam di Singosari |
![]() |
---|
Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Satlantas Polresta Malang Kota Gencarkan Penindakan Knalpot Brong |
![]() |
---|
Bulog Malang Salurkan Beras Hingga 700 Ton ke Wilayah Kerja, Produknya Mulai Banyak Dicari Warga |
![]() |
---|
Ratusan Warga Malang Rela Antre Panjang untuk Membeli Roti dengan Diskon Spesial Holland Bakery |
![]() |
---|
Imigrasi Malang Terima 120 Lebih Permohonan Paspor Haji, Diperkirakan Pengajuan akan Jauh Meningkat |
![]() |
---|