Berita Malang Hari Ini

Baru Bebas Asimilasi dari Lapas Lowokwaru, Warga Pujon Ini Kembali Dipenjara karena Larikan Motor

Napi yang bebas dengan program asimilasi berusia 34 tahun itu kembali jadi pesakitan karena menipu dan membawa kabur motor milik warga Singosari.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Malang
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat menggelar rilis di Polres Malang, Rabu (13/5/2020). 

"Pelaku memiliki rasa ingin mencuri meski sudah bebas karena dapat asimilasi," ucap Hendri.

Polisi akhirnya meringkus tersangka ke Polres Malang dengan membawa barang bukti sepeda motor Honda Vario berwarna merah.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutur Hendri. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved