PSBB Malang Raya

UPDATE PSBB Malang Raya 14 Mei 2020: Mulai Berlakunya Minggu Besok & Simak Aturan Teknisnya

Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Kamis 14 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase instagram @dishubsurabaya/Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: PSBB Malang Raya 

‘’Percuma dilakukan PSBB, tapi tetap saja jumlahnya tak kunjung turun,” kata Daniel yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/305/2020. Wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu akan diberlakukan PSBB. Pedoman PSBB akan diatur dengan Pergub Nomor 21 Tahun 2020.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah mengumumkan bahwa PSBB Malang Raya akan mulai diterapkan pada Minggu (17/5/2020).

2. Forkopimda Jawa Timur dan Malang Raya ikuti kegiatan Tactical Floor Game jelang PSBB Malang Raya.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur dan Malang Raya ikuti kegiatan Tactical Floor Game, Rabu (13/5/2020).

Kegiatan tersebut digelar di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Bupati Malang Sanusi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tactical Floor Game digelar sebagai bentuk simulasi pengamanan PSBB di Malang Raya.

"Para jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur dan Malang Raya tadi melakukan koordinasi untuk penerapan PSBB Malang Raya. Kami membahas terkait aturan yang diimplementasikan oleh Polres jajaran," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM).

Dalam tactical floor game, disimulasikan potensi persoalan yang kemungkinan terjadi.

"Seperti jika ada warga yang memiliki identitas di luar wilayah Malang Raya. Maka tidak bisa masuk jika tidak ada kepentingan yang sangat urgent," tambahnya.

Contoh kepentingan urgent yang dimaksud adalah orang sakit yang sudah memiliki rujukan untuk berobat di wilayah Malang Raya atau musibah kematian yang hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti saja.

"Namun tentunya harus dibekali dengan surat keterangan. Contoh kepentingan lainnya adalah masyarakat yang melakukan perjalanan dinas. Tetapi tetap harus dibekali dengan surat keterangan dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bebernya.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan pos check point dan penyekatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved