PSBB Malang Raya
Daftar Sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, Ada 3 Tahap Khusus Untuk Warung Makan & Usaha Hiburan
Daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, ada 3 tahap khusus untuk warung makan dan usaha hiburan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota.
Dari daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang ada 3 tahap teguran khusus bagi warung makan dan usaha hiburan.
Selain itu, sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang juga mengatur izin warga luar masuk wilayah Malang Raya.

Meski ada sanksi yang menjerat para pelanggar PSBB namun Polresta Malang Kota mengedepankan sanksi teguran.
"Saya tidak membaca rinci hukuman bagi pelanggar PSBB. Namun, semua sanksi sudah tercantum di dalam Perwali," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5/2020).
Berikut daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang:
1. Teguran

Pihaknya akan mengedepankan sanksi teguran saat menindak pelanggar PSBB Malang Raya.
"Sepanjang masih bisa diberi teguran, ya teguran saja. Kecuali kalau memang benar-benar membandel," tambahnya.
2. Tiga tahap khusus untuk warung makan dan usaha hiburan

Leo mencontohkan tempat usaha hiburan atau tempat makan yang tetap buka saat jam malam.
"Kami akan layangkan surat teguran kepada pengelola sampai tiga kali. Bila masih membandel, kami minta Pemkot untuk menutup izin usahanya," jelasnya.
3. Pemudik yang nekat dipulangkan

Begitu pula untuk masyarakat yang akan masuk wilayah Kota Malang.
"Tetap kami utamakan sanksi teguran, bukan sanksi pidana. Misalnya warga non-Malang Raya dan mau mudik, maka akan kami tegur, lalu kami minta kembali ke daerah masing masing," bebernya.