PSBB Malang Raya

Daftar Sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, Ada 3 Tahap Khusus Untuk Warung Makan & Usaha Hiburan

Daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, ada 3 tahap khusus untuk warung makan dan usaha hiburan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/Kompas.com
ilustrasi PSBB dan warung makan kaki lima 

Warga Malang yang beraktivitas antar daerah 

Tak hanya itu, bagi warga Malang Raya atau yang ber-KTP Malang Raya tetap bisa menjalani aktivitas antar daerah.

Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di setiap posko cek point yang telah disediakan selama penerapan PSBB.

"Nanti di sana ada petugasnya. Tinggal menunjukkan KTP, langsung jalan, jadi biar tidak ada penumpukan," ucapnya.

Untuk itu, pada saat hari pertama penerapan PSBB di Malang Raya akan dijadikan bahan evaluasi oleh Pemkot Malang.

Dari hasil evaluasi itulah yang nantinya akan dilakukan perbaikan agar efektivitas selama penerapan PSBB bisa lancar.

"Goal kita physical distancing. Nanti kita lihat dulu kondisinya. Karena kita berkaca pada saat penerapan awal PSBB di Surabaya," tandasnya.

Persiapan PSBB Tingkat Provinsi 

Sementara itu, belum lama ini mencuat wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di Jawa Timur.

Wacana PSBB yang berlaku untuk seluruh wilayah Jatim muncul bukan tanpa alasan, data penyebaran virus corona yang membuat seluruh daerah di Jatim menjadi zona merah jadi salah satu pertimbangan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan jaringan Forkopimda Jawa Timur dan juga Forkopimda kabupaten kota se Jawa Timur untuk membahas rencana untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/5/2020) malam.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/5/2020) malam. (SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh)

Khofifah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan kajian saintifik terkait kondisi epidemiologi covid-19 dari para pakar.

Yang hasilnya memang sudah direkomendasikan adanya penerapan PSBB di tingkat provinsi.

"Telaah sudah ada. Jatim saat ini semua Kabupaten Kota statusnya sudah zona merah. Artinya sudah ada yang terkonfirmasi covid-19, lalu dilihat dari doubling time nya, transmisi lokalnya dan juga case fatality ratenya, juga terjadi di berbagai daerah," urai Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/5/2020) malam.

"Jika dilihat secara regionaL Jatim, dari dari kajian epidemiologi yang sudah dilakukan kajiannya menyatakan sudah saatnya dilakukan pengajuan PSBB regional tingkat provinsi," kata Khofifah.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved