PSBB Malang Raya

Daftar Sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, Ada 3 Tahap Khusus Untuk Warung Makan & Usaha Hiburan

Daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, ada 3 tahap khusus untuk warung makan dan usaha hiburan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/Kompas.com
ilustrasi PSBB dan warung makan kaki lima 

Meski begitu Khofifah menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan penetapan PSBB tingkat regional provinsi tidak bisa semerta merta dilakukan.

Melainkan harus ada koordinasi secara detail dengan setiap Forkopimda di masing-masing kabupaten kota.
Sebab PSBB akan menyangkut banyak sekali aspek yang saling terkait.

Hari ini pun, dikatakan gubernur perempuan pertama Jatim tersebut, pihaknya sudah membahas secara singkat dengan Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan juga Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, saat ada ada di Malang dalam sosialisasi hari pertama penerapan PSBB kawasan Malang Raya.

Akan tetapi tentu saja, pembahasan belum final dan tetap harus dibicarakan dengan seluruh pemangku kebijakan di setiap teritorial.

"Kalau selama ini PSBB di Surabaya Raya misalnya itu kan melibatkan tiga daerah. Lalu Malang Raya juga tiga daerah dan letaknya saling berdekatan. Untuk PSBB regional Jatim, semua harus dalam konfirmasi koordinasi seluruh Forkopimda provinsi dan kabupaten kota. Maka kita akan melakukan rakor virtual Forkopimda kabupaten dan kota se Jatim," tegas Khofifah.

Setelah rakor virtual tersebut rampung digelar Khofifah berjanji akan segera memberikan penegasan langkah yang diambil.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved