PSBB Malang Raya

Daftar Sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, Ada 3 Tahap Khusus Untuk Warung Makan & Usaha Hiburan

Daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, ada 3 tahap khusus untuk warung makan dan usaha hiburan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/Kompas.com
ilustrasi PSBB dan warung makan kaki lima 

4. Sanksi pidana jadi langkah akhir 

Ilustrasi. Lanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke pembahasan tingkat II terus menuai kritik dari berbagai pihak.
Ilustrasi. Lanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke pembahasan tingkat II terus menuai kritik dari berbagai pihak. (NET)

Mantan Kapolres Batu ini mengungkapkan penerapan sanksi pidana merupakan opsi terakhir.

"Kalau bisa, penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tidak perlu terjadi di PSBB Malang Raya," ungkapnya.

Leo menambahkan pihaknya telah siap melakukan pengawasan dan pengamanan di setiap batas Kota Malang.

"Persiapan pasukan di batas Kota Malang sudah siap. Tidak ada penambahan jumlah personil maupun jumlah pos," jujurnya.

Namun, pihaknya memberikan atensi khusus kepada dua pos check point.

"Dua pos check point yang menjadi atensi kami, yaitu pos check point batas kota di Jalan Balearjosari dan Tol Madyopuro."

"Karena dua pos itu sering dilintasi kendaraan dari luar kota. Sehingga kami rutin untuk melakukan pengecekan kendaraan," tandasnya.

Solusi untuk warga luar kota yang kerja di Malang Raya  

Meskipun ada larangan warga luar masuk wilayah Malang Raya, namun Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, siapapun boleh melakukan mobilitas hilir mudik lintas daerah di Malang Raya.

Asalkan, orang tersebut tidak melakukan aktivitas ke luar dari wilayah Malang Raya.

Sejumlah poin penting juga diterapkan di dalam mobilitas orang tersebut.

Seperti orang yang bukan warga Malang Raya (Tidak Ber-KTP Malang Raya) diperbolehkan melakukan perjalanan ke wilayah Malang Raya asalkan memiliki surat tugas.

Apabila orang tersebut tidak memiliki surat tugas, maka tidak boleh melakukan perjalanan lintas daerah di dalam Malang Raya.

"Jadi harus punya surat tugas. Nanti akan ditanyai ketika di perbatasan antar daerah. Karena di sana akan ada cek point untuk pengecekan mobilitas orang," ucap Wali Kota Malang Sutiaji.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved