Daftar Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan 8 Golongan yang Berhak Menerima

Daftar bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak serta 8 golongan yang berhak menerima.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase tribunnews.com
niat zakat fitrah 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut daftar bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki dan perempuan.

Selain bacaan niat zakat fitrah simak juga 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah beserta ketentuan waktunya. 

Memahami bacaan niat zakat fitrah sangat penting terlebih bulan Ramadhan sebentar lagi akan segera berakhir. 

Dengan berakhirnya bulan Ramadhan tentu Hari Raya Idul Fitri 1441 H akan segera datang. 

Bacaan Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Bacaan Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah (Tribunnews.com)

Untuk itu zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim sebelum hari raya Idul Fitri tiba. 

Waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 1441 H.

Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri, sehingga biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.

> Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah:

1. Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat Ied.

2. Waktu yang diperbolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum sholat Ied, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved