Daftar Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan 8 Golongan yang Berhak Menerima

Daftar bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak serta 8 golongan yang berhak menerima.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase tribunnews.com
niat zakat fitrah 

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah bileh dilakukan sejak awal Ramadhan.

Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dan yang mebutuhkan agar mereka bisa bersuka ria saat menyambut Idul Fitri.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitrah yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied.

Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitrah adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitrah.

Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

> Berikut waktu yang tepat untuk menunaikkan zakat fitrah:

Ilustrasi: Membayar Zakat Fitrah
Ilustrasi: Membayar Zakat Fitrah (Tribunnews)

1. Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

2. Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

4. Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved