Jumat, 1 Mei 2026

PSBB Malang Raya

Poin-poin Penting Penerapan PSBB Malang Raya di Kota Malang

Malang Raya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Minggu, 17 Mei 2020.

Tayang:
SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Check point gerbang Tol Madyopuro, Kota Malang. 

"Goal utama PSBB adalah physical distancing. Keinginan saya masyarakat puasa dulu baru buka. Jadi menahan dulu sampai virus corona ini benar-benar hilang dari Bhumi Arema," ucap pria kelahiran Lamongan itu.

4. Kampung Tangguh untuk menekan penyebaran Covid-19

Pemkot Malang juga telah memiliki kampung tangguh yang bertugas dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Saat ini telah ada 61 kampung tangguh di Kota Malang yang telah disiapkan.

Sutiaji menyampaikan, bahwa keberadaan kampung tangguh ini secara langsung membantu meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan masyarakat.

"Bagaimana pun juga, setiap program yang menentukan sendiri adalah kedisiplinan masyarakat. Mulai hal sederhana saja, yaitu mengenakan masker dan menjaga jarak," ucapnya.

Seperti halnya Kampung Narubuk Sukun yang merupakan salah satu kampung tangguh di Kota Malang.

Kampung yang pernah didatangi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu kini telah menerapkan protap Covid-19.

Yakni dengan menyediakan portal di tiap pintu masuk kampung, hingga menyediakan tempat untuk cuci tangan bagi warga.

Masyarakat yang berada di Kampung Narubuk Sukun juga telah menyiapkan lumbung pangan selama pandemi Covid-19.

Lumbung pangan tersebut berisi berbagai macam sembako yang didapatkan dari warga sekitar dan juga relawan.

Nantinya, paket sembako tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak Covid-19 di Kampung Narubuk Sukun.

"Kesadaran masyarakat memang yang utama. Karena kunci utama untuk memutus mata rantai Covid-19 adalah pada kepatuhan masyarakat dalam melakukan pencegahan. Mulai dari menerapkan pola hidup sehat, social distancing dan physical distancing," ujarnya.

5. Sanksi-sanksi selama penerapan PSBB Malang Raya di Kota Malang

Pemkot Malang telah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan selama PSBB Malang Raya berlangsung.

Sanksi-sanksi yang diterapkan pun bervariasi dan paling banyak berupa teguran kepada masyarakat.

Bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, sanski yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Aturan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Malang soal pedoman dalam pelaksanaan PSBB Malang Raya.

"Dalam dua hari masih banyak kita lihat Mal yang tetap buka. Sekarang kami beri teguran. Kalau masih ngeyel akan kami cabut izin usahanya," ucap Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang.

Hal yang sama juga dilakukan kepada tempat usaha seperti warung makan yang tidak melakukan take away.

Atapun tempat usaha lain yang tetap bukan di atas jam yang telah ditentukan selama masa PSBB.

"Setiap malam kami selalu patroli. Saat ini masih dalam tahapan masa teguran. Tapi di hari keempat nanti sudah masuk masa penindakan," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved