KPU Rancang Regulasi Pilkada Serentak 2020 Tanpa Kampanye Akbar di Masa Pandemi Covid-19

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menjelaskan, dalam kondisi bencana non-alam, Covid-19, KPU tengah merancang beberapa alternatif bentuk kampanye

sri wahyunik
ILUSTRASI - Penampilan kuda lumping dalam kampanye terbuka Paslon Menawan di Kota Malang, di Pilkada Kota Malang, Minggu (6/5/2018) . 

Tito melarang adanya kampanye yang melibatkan banyak orang.

Para calon kepala daerah dapat melakukan kampanye lewat media sosial.

"Kita ubah kampanye agar lebih banyak kampanye yang dilakukan tidak langsung. Bisa melalui sosial media, maupun media konvensional (media massa)," katanya.

"Bisa juga lewat live streaming, kampanye terbatas dengan penerapan physical distancing, tapi tidak ada kampanye jor-joran atau dipanggung ramai-ramai. Seperti itu tidak ada,” kata Mendagri.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved