Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak, PLN Beri Keringanan Cicilan Pembayaran, Simak Syaratnya
Tagihan listrik di bulan Juni melonjak, PLN berikan skema baru hingga pembayaran dapat dicicil.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Tagihan listrik di bulan Juni melonjak, PLN berikan skema baru hingga pembayaran dapat dicicil.
Beberapa hari ini masyarakat kelhkan lonjakan Tagihan Listrik yang tinggi.
Mengetahui itu pihak PLN berikan skema baru.
Melansir Instagram PLN pada Sabtu, (6/6/20), PLN beri solusi atas tingginya Tagihan Listrik tersebut.
PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan Tagihan Listrik untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen.
Akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan.
Sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Melansir Kompas.com: Tagihan Membengkak, PLN Izinkan 1,93 Juta Pelanggan Cicil Pembayaran Listrik. Selain itu, banyaknya keluhan dari pelanggan, PLN membuka posko pengaduan.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial." Kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran pers yang diterima Tribun grup SURYAMALANG melalui pesan elektronik, Sabtu (6/6/2020).
Bob mengatakan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020.
Tujuannya agar konsumen tidak terkejut dengan Tagihan Listrik selama masa PSBB.
Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.
Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.