PPDB Kota Malang
Aneh, Tidak Lolos PPDB Jalur Zonasi Kota Malang SDN Merjosari 5 Padahal Rumah di Belakang Sekolah
Salah satu warga kota Malang jadi 'korban' PPDB jalur zonasi SDN karena tidak diterima di sekolah yang letaknya di belakang rumahnya.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
"KK saya Kota Malang. Kata Pak Made kok kebangeten dengan jarak itu tidak diterima," jelasnya.
Dikatakan, jika di PPDB ada tes masuk dan anaknya tidak memenuhi syarat tidak diterima masih bisa diterima.
Tapi jika secara administrasi sudah dipenuhi, dipertanyakannya mengapa tidak diterima.
Harusnya bisa lolos. "Untuk pendaftaran ini, semua persyaratan sudah saya lampirkan," jawabnya.
Dipaparkan, kelulusan administrasi ini tidak berdasarkan hukum yang berlaku.
"Sebagai orangtua, saya tersinggung dan tidak terima karena anak saya begitu terpukul saat mendengar tidak diterima (tidak lulus). Selanjutnya, saya akan persoalkan secara hukum," ungkapnya.
Jika langkah kekeluargaan tidak bisa, ia bersiap melaporkan ke ORI (Ombudsman RI) dan melakukan gugatan lewat PN Kota Malang.
Dari IG Dikbud Kota Malang, keluhan cukup banyak soal anak usia di bawah 7 tahun tidak diterima di SDN.
Banyak muncuk komentar yang mempertanyakan sistem PPDB jalur Zonasi yang seharusnya seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah, bukan lagi soal usia calon siswa.
Sementara Totok Kasianto, Sekdin Dikbud Kota Malang sebagai panitia PPDB Kota Malang belum bisa dikonfirmasi oleh suryamalang.com .
Sebagai informasi, Pengumuman hasil seleksi zonasi PPDB Kota Malang juga ditandatangani Totok.
Terkait aturan soal usia calon siswa, sebenarnya sudah diatur dalam SE tentang pelaksanaan PPDB untuk jenjang TK, SD, SMP di Kota Malang oleh Dikbud.
Aturan itu menyebutkan untuk persyaratan calon peserta didik di kelas 1 yaitu pertama, berusia 7 tahun sampai 12 tahub wajib diterima sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan akte kelahiran.
Kedua, berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan dibuktikan dengan akte.
Ketiga, berusia paling rendah 5,5 tahun dan dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dari rekomendasi psikolog profesional.
Keempat, jika psikolog profesional tidak bersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan oleh Kepala TK setelah mendapat pertimbangan dari dewan guru TK asal.