Kemenkes Akhrinya Tetapkan Harga Batas Maksimal Tertinggi Rapid Test RP 150.000, Berlaku 6 Juli 2020

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah tetapkan harga batas maksimal untuk rapid test sebesar RP. 150.000 berlaku 6 juli 2020

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Ratusan calon mahasiswa saat akan menjalani rapid tes di Klinik Modern Dasa medika, Jl Diponegoro, Jumat (3/7). Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan calon mahasiswa mengantongi hasil status negatif Covid-19 saat akan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020, mengakibatkan tempat laboratorium klinik ramai dipadati calon mahasiswa. 

Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp 150 ribu.

Ombudsman Kritik Pemerintah Terkait Harga Radid Test

Sementara itu diketahui sebelumnya Ombudsman sebagai lembaga yang menindaklanjuti maladministrasi kebijakan pemerintah sudah memberi peringatan terkait Rapid Tes. 

Melansir dari artikel Kompas TV: " Polemik Komersialisasi Rapid Test, Epidemiolog: Lebih Baik Diberhentikan! "

Ombudsman menilai bahwa kewajiban Rapid Test tidak relevan sebagai syarat dalam menggunakan transportasi umum disaat tingginya harga disejumlah tempat. 

Syarat ini disayangkan karena ditenggarai menjadi ladang bisnis kesehatan.

Hal ini setidaknya terlihat dari sejumlah maskapai yang ramai-ramai menawarkan tes kesehatan bagi calon penumpangnya.

 Sebagian besar maskapai mengenakan tarif yang terbilang mahal.

Garuda Indonesia, mengenakan biaya pemeriksaan rapid test sebesar 315 ribu rupiah, sedangkan untuk pemeriksaan polymerase chain reaction atau PCR, biaya yang harus dikeluarkan sebesar 1,5 juta rupiah.

Untuk maskapai Sriwijaya Air, mengenakan biaya 300 ribu rupiah untuk layanan rapid test. Lalu, maskapai Citilink mengenakan biaya 280 ribu rupiah untuk rapid test.

Sementara Lion Air Grup, menawarkan biaya rapid test paling murah yakni 95 ribu rupiah.

Komisioner Ombudsman Ri, Laode Ida, berdasarkan tertarik untuk menimta tim ombudsman mencari tahu berapa harga sesungguhnya alat rapid test. Ternyata harga yang ditemukan pada saat investigasi, untuk harga dasarnya adalah sekitar Rp 70.000,-

Epidemiolog, Pandu Riono, cukup keras untuk mengatakan peniadaan rapid test ini untuk transportasi.

Ia mengatakan walaupun dikatakan baik oleh Kemenkes, namun sangat tidak bermanfaat jika digunakan untuk mendeteksi virus.

Lebih baik di berhentikan saja, daripada tidak ada manfaatnya. Ia menambahkan, karena nantinya ini dapat dimanfaatkan bagi mereka yang mau mencari keuntungan dalam banyak hal.

Lebih lengkapnya, saksikan penayangan dialog di acara Sapa Indonesia Pagi bersama anggota Ombudsman, Laode Ida, lalu ada Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, serta Epidemiolog, Pandu Riono.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved