Virus Corona di Malang
UPDATE Virus Corona di Malang Batu Surabaya Jatim Rabu 8 Juli 2020: Malang Positif 567, Batu 88
Berikut update virus corona di Malang Batu Surabaya Jatim Rabu 8 Juli 2020: kasus positif Covid-19 di Malang 567, Batu 88 orang.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id dan https://lawancovid-19.surabaya.go.id/
- Berikut update berita terkait corona di Malang, Batu, Surabaya dan Jawa Timur:
1. Reaksi Bupati Malang Kasus Covid-19 Semakin Bertambah

Jumlah pasien terkonfirmasi positif corona di Kabupaten Malang masih menunjukkan ritme fluktuatif. Data Satgas COVID-19 Pemkab Malang menujukkan, 277 orang telah terjangkit virus corona, Selasa (7/7/2020).
Dari jumlah itu, 83 orang telah dinyatakan sembuh dan 24 orang meninggal dunia, sedangkan sisanya masih menjalani perawatan medis.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, meminta warganya agar tidak larut dalam kepanikan serta kesedihan akibat pandemi corona.
"Mereka jangan dibebani dengan covid ini terus menderita, sedih dan takut," ujar Sanusi ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Sanusi mengajak masyarakat Kabupaten Malang agar senantiasa bahagia.
"Karena dengan kita bahagia imun kita menjadi kuat," ucap pria asal Gondanglegi itu.
Lalu, apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang guna menekan penularan COVID-19, Sanusi berharap kampung tangguh yang kini sedang banyak bermunculan, dapat efektif mengubah pola hidup masyarakat menjadi sehat.
"Tapi saat ini sudah ada yang mulai bergembira. Kampung tanguh diharapkan tanguh secara kesehatan, masyarakat dan warganya tidak ada yang terserang COVID-19. Caranya dengan melaksanakan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan,” beber eks politisi PKB ini.
Sanusi mengajak masyarakat agar selalu mendukung kemunculan kampung tangguh.
Protokol kesehatan menurutnya wajib diterapkan.
"Kampung tanguh diharapkan tanguh secara kesehatan, sehingga masyarakat dan warganya tidak ada yang terserang corona. Terapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan,” himbau Sanusi.
Sanusi memuji Kampung Tangguh di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso yang ia puji sudah bagus.
"Tagguh pangan masyarakat harus terus berbudi daya pangan. Seperti yang kita lihat di Desa ngenep ini, warga gigih sekali. Meski sedang masa pandemi masih tetep tanam padi, produksinya bagus. Juga kami saksikan bersama panen tebu, tomatnya juga bagus, sayurnya bagus semua,” ungkap Sanusi.
2. Wacana PSBB Surabaya Raya dan Lockdown Kelurahan

Rakor analisa dan evaluasi penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di Mapolda Jawa Timur menghasilkan konklusi munculnya beberapa opsi percepatan penanganan pandemi covid-19, Senin (6/7/2020) malam.
Wacana solusi yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran yaitu pengendalian kasus covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik bisa dilakukan dengan 4 opsi langkah berbeda dengan memperhatikan dua tolok ukur pendekatan.
Tolok ukurnya Yaitu pendekatan epidemiologi dan pendekatan sosial.
Pertama, jika kondisi epidemiologi masih belum membaik dan kesadaran masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan masih rendah di suatu wilayah, maka solusi yang harus dilakukan adalah lockdown kecamatan/kelurahan sesuai radius.
Kemudian yang kedua, jika secara epidemiologi ada kemajuan namun tingkat masyarakat masih rendah maka solusi yang diterapkan adalah PSBB kelurahan/kecamatan selama 14 hari.
Ketiga, jika kondisi epidemologi ada kemajuan di mana kasus menurun, kesadaran masyarakat tinggi dalam menegakkan protokol kesehatan maka bisa diterapkan new normal.
Sebaliknya, opsi keempat jika epidemiologinya tidak membaik kasus meningkat namun kesadaran masyarakat menegakkan protokol kesehatan rendah maka dilakukan PSBB Surabaya Raya selama 1 bulan.
Dengan melakukan pendekatan tersebut diharapkan pengendalian kasus pandemi covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.
Terkait opsi-opsi ini, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi mengatakan bahwa ide wacana solusi tersebut sangat brillian.
“Jadi ini betul. Opsi yang disampaikan Pak Kapolda Jatim itu bagus, itu adalah pemikiran orang yang cerdas. Ada restriksi tingkat RW, ada restriksi tingkat desa, tingkat kecamatan. Karena memang fokusnya di sana,” komentar Joni, Selasa (7/7/2020), pagi.
“Misalnya di satu kecamatan itu kasusnya tinggi, kasus tidak turun dalam evaluasi satu minggu, tingkat keataatan masyarakat rendah, maka ya restriksi. Lalu kita bantu. Kalau tingkat kelurahan kecamatan kan nggak besar,” lanjut Joni yang juga Dirut RSUD dr Soetomo ini.
Empat opsi tersebut menurut Joni memang sudah seharusnya dilakukan.
Menurutnya bagaimana suatu daerah bisa diputuskan keluar dari restriksi ke transisi harus dievaluasi secara epidemiologi, dan secara ekonomi dan sosial.
Evaluasi sosial tepatnya yaitu ketaatan masyarakat kepada protokol kesehatan.
Kalau misalnya secara epidemiologi belum memenuhi syarat, tapi masyarakat taat ke protokol kesehatan maka dalam kondisi tersebut bisa dilakukan survei.
Misalnya dalam rentang tertentu ada progres ketaatan masyarakat yang mengenakan masker dari 60 persen menjadi 70 persen.
Dengan kondisi itu bisa diambil langkah pencabutan restriksi dengan modal ketaatan masyarakat.
“Saat keluar PSBB di Surabaya Raya kemarin, kita ketaatan masih rendah, lalu masuk ke transisi. Hasilnya ya setengah mati. Kecuali kalau transisi protokol kesehatan dihentakkan,” ucap Joni.
Menurutnya saat ini kendalanya adalah selepas masa restriksi tidak ada payung hukum yang tegas yang diberlakukan ke masyarakat demi penegakan protokol kesehatan yang ketat.
Sebab di masa transisi seperti ini landasan hukum yang digunakan adalah Perbup dan Perwali, yang sanksinya hanya administrasi, dan tidak boleh memberlakukan denda pada mereka yang tidak taat protokol kesehatan.
Penerapan sanksi denda hanya dibolehkan jika produk hukumnya adalah Perda.
Makanya pemerintah menetapkan, kalau epidemiologinya sukses, peran serta masyarakat ketaatan bagus maka bisa dilakukan relaksasi.
Kalau dua duanya belum, maka relaksasi tidak bisa diambil sebagai langkah yang tepat dalam mengendalikan pandemi.
“Jadi ini betul. Ini ide brilian dari pak kapolda. Ini luar biasa. Tapi opsi ini belum diputuskan untuk diterapkan. Karena masalah kebijakan ini diambil atau tidak itu yang memutuskan kepala daerah. Oh epidemiologi kondiinya membaik tapi tingkat masyarakat rendah maka local lockdown, itu kewenangan kepala daerahnya,” pungkas Joni.
(Mohammad Erwin/Sarah Elnyora/SURYAMALANG.COM)