Berita Nganjuk Hari Ini
Petani dan Peternak di Nganjuk Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-Sabu
Berawal dari informasi masyarakat tentang bakal adanya transaksi sabu di sekitaran SPBU Desa Nglawak Kecamatan Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Ahmad Amru Muiz , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Dua warga Nganjuk yang sehari-hari beraktivitas sebagai petani dan peternak ayam harus berurusan dengan polisi karena narkoba.
Petani dan peternak ayam itu kedapatan memiliki dan menyimpan serta diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mereka kini jadi tersangka setelah diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Kedua tersangka yakni M Masrur (21) petani warga Desa Purwodadi dan Rudi Setiawan (33) peternak warga Desa Muneng keduanya di Kecamatan Purwoasri Kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dari kedua tersangka itu tim Rajawali 19 Satresnarkoba mengamankan barang bukti paket sabu total seberat 1,57 gram, sejumlah plastik pembungkus, sejumlah peralatan hisap sabu, handphone, dan sebagainya.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rony Yunimantara, Jumat (31/7/2020).
Dijelaskan Rony, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat tentang bakal adanya transaksi sabu di sekitaran SPBU Desa Nglawak Kecamatan Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Informasi tersebut langsung dilakukan tindak lanjut tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Di mana saat penyelidikan, dijumpai gerak-gerak seorang pemuda yang mencurigakan di SPBU.
"Personel Satresnarkoba tersebut langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pemuda yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU," ucap Rony Yunimantara.
Dari tangan pemuda yang diketahui bernama M Masrur tersebut, menurut Rony Yunimantara, ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam pembungkus rokok.
Selain itu, juga diamankan sebuah Handphone yang diduga menjadi sarana transaksi sabu-sabu yang dilakukan tersangka.
"Saat diperiksa, tersangka tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Rudi Setiawan," ujar Rony Yunimantara.
Saat itu juga, ungkap Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba mendatangi tersangka Rudi Setiawan yang berada di sebuah peternakan penetasan ayam di Desa Purwodadi.