Jawaban Menteri Nadiem Makarim Soal Diskon UKT Mahasiswa 50%, Universitas Punya Situasinya Sendiri
Menurut Menteri Nadiem Makarim, setiap universitas di Indonesia memiliki situasi finansialnya sendiri terkait diskon UKT mahasiswa.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Frida Anjani Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Akhirnya Menteri Nadiem Makarim menjawab keluhan mahasiswa di Indonesia terkait permasalahan biaya UKT.
Menteri Nadiem Makarim pun menjawab soal wacana jika biaya UKT mahasiswa mendapatkan diskon hingga 50 persen.
Menurut Menteri Nadiem Makarim, setiap universitas di Indonesia memiliki situasi finansialnya sendiri terkait diskon UKT mahasiswa.
Mahasiswa di berbagai wilayah di Indonesia menuntut adanya keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat Pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun telah menerbitkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Permendikbud tersebut juga mengatur perihal penyesuaian pembayaran UKT mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19.
Namun rupanya, mahasiswa menilai aturan tersebut tidak banyak membantu. Pasalnya, mahasiswa masih kesulitan mendapat keringanan pembayaran UKT dari kampus.
Di Mata Najwa bertajuk 'Kontroversi Mas Menteri', Rabu (5/8/2020) semalam, Najwa Shihab pun menyampaikan keluhan-keluhan mahasiswa terkait hal tersebut kepada Nadiem Makarim.
Menurut Najwa, mahasiswa menilai tanpa Permendikbud tersebut di situasi normal, mahasiswa bisa meminta keringanan UKT.
"Seharusnya ada aturan spesifik yang membuat mereka tidak harus membayar UKT sedemikian tinggi padahal pembelajaran dari rumah dan pulsanya beli sendiri,"tanya Najwa.

Nadiem kemudian menjelaskan, pada saat awal terjadinya Pandemi Covid-19 dan PJJ harus terjadi di tingkat perguruan tinggi, ia langsung berbicara dengan semua rektor untuk melakukan relaksasi UKT.
Namun awalnya pihak kampus tidak berani melakukan hal tersebut karena tidak ada payung hukum untuk melakukan hal tersebut.
Untuk itu, Nadiem Makarim pun membuat revisi terhadap Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 dengan menambah sejumlah aturan yang akan menjadi legalitas penurunan UKT.
"Menekankan bukan hanya legalitasnya, tapi juga mandat bahwa universitas wajib memberikan keringanan bagi mahasiswa yang sedang mengalami situasi ekonomi sulit,"jelas Nadiem.