Virus Corona di Malang

Pemkot Malang Gagas Ranperda Penanganan Covid-19 untuk Pertajam Perwali

Perda tersebut yang nantinya akan mengatur tentang pemberian vaksin Covid-19 bagi masyarakat Kota Malang apabila vaksin tersebut ditemukan.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika 

Penulis : Dyan Rekohadi , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang, berencana membuat Ranperda Penanganan Covid-19 guna mempertajam lagi Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) Nomor 19 tentang percepatan penanganan Covid-19.

Ranperda Penanganan Covid-19 tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika usai menggelar rapat paripurna, Selasa (18/8/2020).

"Iya ini turunan dari Inpres 6. Kami tinggal ambil aturan dari pusat. Kemudian kami lihat kearifan lokal dengan cara memadukannya saja," ucapnya.

Saat ditanya apakah Ranperda tersebut mempertegas terkait dengan sanksi, Made belum banyak memberikan komentar.

Pasalnya, pihaknya belum melihat bentuk pengajuannya dan naskah akademik terkait Ranperda Penanganan Covid-19 tersebut.

Apabila pihaknya sudah mendapatkan naskah tersebut, kemungkinan besar dewan akan membentuk Pansus guna membahas Ranperda Penanganan Covid-19 tersebut.

"Nanti kami lihat, kami berikan ke komisi D yang membidangi kesehatan atau cukup ke Bamperda saja. Tapi kalau misalkan isinya lebih banyak tentang kesehatan ya kita fokuskan ke komisi D saja untuk membahas itu," ucapnya.

Selain itu, Made juga menjelaskan garis besar yang ada di dalam Ranperda Penanganan Covid-19.

Perda tersebut yang nantinya akan mengatur tentang pemberian vaksin Covid-19 bagi masyarakat Kota Malang apabila vaksin tersebut ditemukan.

Nantinya, seluruh masyarakat Kota Malang wajib mengikuti pemberian vaksin tersebut.

Apabila tidak ikut, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Pemberian vaksin tersebut juga gratis. Di mana anggarannya nanti akan diambil melalui APBD tahun 2020 ini.

"Kita harapkan semua ditanggung APBD. Makannya kemarin kami taruh di Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 258 Miliar. Nah salah satunya untuk itu,"

"Begitu vaksin ditemukan resmi dari pusat, masing-masing daerah harus wajib menggunakan vaksin. Yang pembiayaannya mengambil dari dana itu, agar kita tidak bingung nanti cari cantolan anggaran," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved