Virus Corona di Malang
UPDATE Virus Corona di Malang Jatim Sabtu 22 Agustus 2020: 2689 Positif Covid-19 dan 1270 Sembuh
Terhitung sampai hari Sabtu 22 Agustus 2020, jumlah total pasien positif Covid-19 kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang kini sudah mencapai 2689
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Meninggal Dunia Covid-19 = 2128 orang
Suspek = 9578 orang
Probable = 590 orang
*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.
Berikut update berita terkait virus corona di Jawa Timur:
1. 77 Santri Positif Covid-19, Salah Satu Pondok Pesantren Terbesar di Banyuwangi Lakukan Karantina
Sebanyak 77 santri dari pondok pesantren terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjadi penyumbang jumlah kasus terbesar di Banyuwangi per hari ini, Jumat (21/8/2020).
Kasus Positif Covid-19 di Ponpes ini diketahui ada di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, yang merupakan salah satu Ponpes terbesar di Banyuwangi.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengungkapkan, penambahan kasus terbanyak hari ini berasal dari santri salah satu pondok pesantren.
"Ada 77 santri yang dinyatakan positif,” ujar Rio, panggilan akrab Widji Lestariono terkait konfirmasi
Rio mengungkapkan, penanganan di salah satu Ponpes ini bermula dari laporan Puskesmas setempat pada Jumat 14 Agustus lalu yang melaporkan adanya 4 santri yang hasil uji cepatnya (rapid test) reaktif.
Dinkes langsung melakukan survei epidemiologi dan melakukan tracing kontak erat dari 4 santri tersebut.
Dari hasil tracing ternyata berkembang hingga mencapai 502 santri yang ada kontak erat serta mereka yang bergejala mengarah ke covid-19.
"Kepada mereka lalu dilakukan rapid test, akhirnya didapatkan 96 santri yang reaktif. Kemudian dilakukan swab massal kepada mereka, dan hasilnya keluar kemarin serta hari ini," kata Rio.
Rio merinci, dari 96 sampel swab santri yang diambil, diketahui saat ini hasilnya ada 77 santri yang konfirmasi terpapar covid 19, negatif 13, dan 6 sisanya belum keluar hasilnya.
Rio mengatakan, santri yang positif tersebut saat ini diisolasi mandiri di salah satu gedung dalam Ponpes, terpisah dari santri lainnya.
Mengingat, kondisi umum santri yang terpapar virus corona tidak bergejala (OTG) dan hanya gejala ringan.
"Saat ini untuk santri yang memang tidak ada gejala dilakukan isolasi di satu gedung di Ponpes. Yang bergejala sedang sudah kita tangani di rumah sakit," paparnya.
Untuk penanganan klaster Ponpes ini, Dinkes mengambil langkah untuk melakukan karantina pada pondok pesantren. Selain itu, Dinkes juga menerjunkan petugas kesehatan gabungan dari RSUD Genteng dan Puskesmas sekitar di lingkungan Ponpes untuk melakukan pemeriksaan fisik awal di sana.
"Selain tracing juga terus dilakukan, untuk santri lain yang bergejala sesak segera dilakukan foto thorax untuk menentukan penanganannya lebih lanjut," kata Rio.
Selain itu, Dinkes juga meminta Ponpes menunjuk koordinator di antara santri untuk memantau kondisi santri yang dalam masa karantina.
"Langkah penanganan ini akan dipimpin langsung Plt Direktur RSUD Genteng, dr Kurniyanto," tambah Rio.
Sebagai catatan, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Banyuwangi, per Jumat (21/8/2020), menjadi 187 kasus.
Adapun yang telah sembuh sebanyak 77 orang dan 5 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 105 orang. (Haorrahman)
2. Bangkalan Akan Terapkan Denda Rp 50 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Kabupaten Bangkalan akan memulai babak baru dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan sanksi denda secara formal.
Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pemkab Bangkalan saat ini tengah menggodok penerapan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Namun hal tersebut masih menunggu hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

"Soal (denda Rp 50 ribu) itu kami masih menunggu revisi Perbup 46. Saat ini masih digodok tim gabungan Polres, Kejari, dan Bagian Hukum (Pemkab Bangkalan)," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (21/8/2020).
Ia menjelaskan, revisi Perbup Nomor 46 Tahun 2020 itu merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Dalam Perbup Nomor 6 itu kan belum ada poin denda. Hanya teguran secara lisan, tertulis, dan sanksi administrasi," jelas Rama.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada 4 Agustus 2020.
Dalam inpres tersebut memerintahkan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada seluruh provinsi dan kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia
Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron menerbitkan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan
Perbup tersebut mengatur protokol kesehatan di semua aspek. Mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi.
"Nanti pada Perbup revisi ini, sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, kami tambahkan denda. Bagi yang tidak bisa bayar, bisa ganti dengan sanksi sosial," tegas Rama.
Ia mengatakan, direncanakan penegakan sanksi denda itu akan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jatim pada Senin (24/8/2020).
Namun, lanjut Rama, hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan jika piranti atau payung hukumnya belum ada.
"Empat hari ini kami sudah berdiskusi secara inten membahas itu. Mudah-mudahan, Senin sudah bisa kami implementasikan," katanya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya masih terus menggelar pembinaan, patroli preentif melalui sosialisasi bermasker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan, hingga pengawasan ketat di internal Polres Bangkalan.
"Minggu depan kami akan fokus penegakan hukum jika Perbup sudah direvisi," pungkas Rama.
Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Peta Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan hingga Kamis (20/8/2020) malam tercatat sebanyak 399 orang.
Sedangkan pasien sembuh menyentuh angka 264 orang. Jumlah pasien positif dan sembuh Covid-19 itu tidak berubah sejak Selasa (18/8/2020).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangkalan Masyudunnuri mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait penerapan denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Belum mengarah ke sana, kami masih berpegang kepada Perbup Nomor 46. Di situ sebenarnya sudah banyak sanksi dan kewajiban," ungkapnya.
Ia menjelaskan, memang ada rencana perubahan pada Perbup Nomor 46. Namun sejauh ini sanksi berupa denda Rp 50 ribu belum menjadi produk hukum.
"Soal revisi, pimpinan yang mutuskan nanti. Apakah akan mengarah ke sana (denda Rp 50 ribu) atau tidak?. Sementara ini masih belum ada kepastian," pungkasnya. (Ahmad Faisol)