Virus Corona di Malang
Ragam Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Malang, Termasuk Denda Rp 100.000
Forkopimda Kota Malang operasi masker di sejumlah lokasi di Kota Malang, Rabu (26/8/2020).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Forkopimda Kota Malang operasi masker dan sosialisasi Inpres 6/2020 dan Perwal 30/2020, Rabu (26/8/2020).
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menerangkan pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang membandel tidak memakai masker.
"Kami siapkan blangko teguran bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Bila masyarakat tersebut ketahuan melanggar sebanyak dua kali, maka kami berikan sanksi denda," tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona mengungkapkan pihaknya akan terus mendukung kegiatan ini.
"Sebenarnya masyarakat sudah patuh memakai masker. Memang ada beberapa masyarakat yang bawa masker tapi malah justru tidak digunakan."
"semoga kesadaran memakai masker bisa ditingkatkan lagi sehingga tidak perlu menunggu diberi sanksi dulu baru patuh untuk memakai masker," tandasnya.
Rekomendasi untuk Anda