Berita Surabaya Hari Ini

Ingat Modus Motor Second Asli Tapi Palsu di Malang? Polda Jatim Temukan Kasus Motor Curian STNK Asli

Jika sebelumnya ada kasus jual motor second dengan surat asli tapi palsu dibongkar Polres Malang, kali ini Polda Jatim membongkar kasus yang mirip.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Syamsul Arifin
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus curat dan penggantian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk dijual kembali sesuai harga pasaran motor second. 

Penulis : Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor agar bisa dijual dengan harga pasaran kendaraan second kembali dibongkar Polisi.

Jika sebelumnya ada kasus jual motor second dengan surat asli tapi palsu dibongkar Polres Malang, kali ini Polda Jatim membongkar kasus yang mirip, yang juga melibatkan pelaku dari Pasuruan.

Modus Jual Motor Asli Tapi Palsu di Malang, Motor Kredit Macet Disulap dengan BPKB dan STNK Asli

Terbongkarnya kasus ini membuat Polda Jatim memberikan imbauan pada masyarakat untuk selalu teliti dan waspada bila membeli sepeda motor bekas atau second.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat agar tak segan untuk memastikan nomor kendaraan, nomor rangka dan mesin.

“Maka dari para pembeli khususnya beli (motor) second sebaiknya dicek terlebih dahulu (nomor rangka dan mesin). Karena nomor tersebut yang teregister dan identifikasi ini di antaranya melakukan identifikasi nomor,” terang Truno, Sabtu, (5/9/2020).

Sebab bisa saja dari nomor rangka dan mesin itu berbeda dengan yang terdaftar di Samsat atau kepolisian. Dan ini akan merugikan masyarakat.

“Maka dari itu sesuai tidaknya (nomor rangka dan mesin), bisa saja berbeda dan akan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat) serta pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Tiga tersangka telah diamankan oleh Polda Jatim, mereka di antaranya Shafa Kurnia Haris, warga Krajan, Pasuruan, lalu Yono dan Chotib warga Ngawen dan Krajan Pasuruan.

Diketahui, Yono tersangka yang bisa merubah nomor rangka dan mesin dengan alat ketok.

Yono mengaku mendapat nomor layaknya asli itu dari kendaraan yang sudah hancur akibat kecelakaan. 

Ia mengganti nomor mesin dan nomor rangka motor hasil curian dengan nomor baru sesuai surat kendaraan asli yang didapatnya.

Tak hanya itu, dia juga acapkali mendapat pesanan mengganti nomor rangka dan mesin dari mobil. 

Untuk mendapatkan surat-surat kendaraan asli, Yono mengaku membeli.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved