Berita Surabaya Hari Ini
Ingat Modus Motor Second Asli Tapi Palsu di Malang? Polda Jatim Temukan Kasus Motor Curian STNK Asli
Jika sebelumnya ada kasus jual motor second dengan surat asli tapi palsu dibongkar Polres Malang, kali ini Polda Jatim membongkar kasus yang mirip.
“Idenya dari kendaraan yang sudah hancur kalau dicek di samsat kelihatan sama dan urut,” ujarnya.
Kemudian motor hasil curian dari rekannya Shafa Kurnia Haris dan Chotib, disesuaikan dengan surat yang diperolehnya.
“Pakai alat Dolpin, sudah sejak bulan empat kemarin. Keuntungannya satu motor Rp 1 juta dan menjualnya di facebook,” terang tersangka Yono.
Kasus Serupa di Malang
Kasus serupa pernah dibongkar Polres Malang pada 12 Juli 2020.
Saat itu polisi menangkap KK (43) pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang yang menjual motor second dengan surat asli tapi palsu.
Ia menjual motor second dengan BPKB dan STNK asli tapi motor yang dijual motor lain yang merupakan motor kredit macet yang disulap nomor rangka dan nomor mesinnya.
"Melakukan ini (penjualan motor) 8 bulan, sudah lumayan banyak, dapatnya sekitar Rp 700 ribu saja," ujar KK saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Rabu (12/8/2020).
KK berinteraksi dengan jasa kredit atau leasing. Sehingga motor-motor berbagai jenis bisa dapat. Asalnya bukan dari Kabupaten Malang. Tapi luar kota
"Beli motor di leasing. Asal motor dari luar kota. Beli motor harganya Rp 10 juta. Surat-surat motor Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Ukir rangka Rp 1 juta," kata KK.
Usai dapat motor, KK kemudian menjualnya dengan harga Rp 16 juta. Harga menyesuaikan harga tipe dan merek motor di pasaran.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menuturkan aksi tersangka tak dilakukan sendirian. Tapi dengan dua orang. EY yang berstatus buronan dan SE yang sudah ditangkap Polda Jatim.
Para tersangka menerapkan modus operandi yang cukup rapi.
Pelaku KK mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE.
Lalu mendapatkan BPKB dan STNK motor dari tersangka lainnya berinisial EY, sang buronan.