Berita Surabaya Hari Ini
Ingat Modus Motor Second Asli Tapi Palsu di Malang? Polda Jatim Temukan Kasus Motor Curian STNK Asli
Jika sebelumnya ada kasus jual motor second dengan surat asli tapi palsu dibongkar Polres Malang, kali ini Polda Jatim membongkar kasus yang mirip.
Penulis : Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor agar bisa dijual dengan harga pasaran kendaraan second kembali dibongkar Polisi.
Jika sebelumnya ada kasus jual motor second dengan surat asli tapi palsu dibongkar Polres Malang, kali ini Polda Jatim membongkar kasus yang mirip, yang juga melibatkan pelaku dari Pasuruan.
• Modus Jual Motor Asli Tapi Palsu di Malang, Motor Kredit Macet Disulap dengan BPKB dan STNK Asli
Terbongkarnya kasus ini membuat Polda Jatim memberikan imbauan pada masyarakat untuk selalu teliti dan waspada bila membeli sepeda motor bekas atau second.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat agar tak segan untuk memastikan nomor kendaraan, nomor rangka dan mesin.
“Maka dari para pembeli khususnya beli (motor) second sebaiknya dicek terlebih dahulu (nomor rangka dan mesin). Karena nomor tersebut yang teregister dan identifikasi ini di antaranya melakukan identifikasi nomor,” terang Truno, Sabtu, (5/9/2020).
Sebab bisa saja dari nomor rangka dan mesin itu berbeda dengan yang terdaftar di Samsat atau kepolisian. Dan ini akan merugikan masyarakat.
“Maka dari itu sesuai tidaknya (nomor rangka dan mesin), bisa saja berbeda dan akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat) serta pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Tiga tersangka telah diamankan oleh Polda Jatim, mereka di antaranya Shafa Kurnia Haris, warga Krajan, Pasuruan, lalu Yono dan Chotib warga Ngawen dan Krajan Pasuruan.
Diketahui, Yono tersangka yang bisa merubah nomor rangka dan mesin dengan alat ketok.
Yono mengaku mendapat nomor layaknya asli itu dari kendaraan yang sudah hancur akibat kecelakaan.
Ia mengganti nomor mesin dan nomor rangka motor hasil curian dengan nomor baru sesuai surat kendaraan asli yang didapatnya.
Tak hanya itu, dia juga acapkali mendapat pesanan mengganti nomor rangka dan mesin dari mobil.
Untuk mendapatkan surat-surat kendaraan asli, Yono mengaku membeli.
“Idenya dari kendaraan yang sudah hancur kalau dicek di samsat kelihatan sama dan urut,” ujarnya.
Kemudian motor hasil curian dari rekannya Shafa Kurnia Haris dan Chotib, disesuaikan dengan surat yang diperolehnya.
“Pakai alat Dolpin, sudah sejak bulan empat kemarin. Keuntungannya satu motor Rp 1 juta dan menjualnya di facebook,” terang tersangka Yono.
Kasus Serupa di Malang
Kasus serupa pernah dibongkar Polres Malang pada 12 Juli 2020.
Saat itu polisi menangkap KK (43) pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang yang menjual motor second dengan surat asli tapi palsu.
Ia menjual motor second dengan BPKB dan STNK asli tapi motor yang dijual motor lain yang merupakan motor kredit macet yang disulap nomor rangka dan nomor mesinnya.
"Melakukan ini (penjualan motor) 8 bulan, sudah lumayan banyak, dapatnya sekitar Rp 700 ribu saja," ujar KK saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Rabu (12/8/2020).
KK berinteraksi dengan jasa kredit atau leasing. Sehingga motor-motor berbagai jenis bisa dapat. Asalnya bukan dari Kabupaten Malang. Tapi luar kota
"Beli motor di leasing. Asal motor dari luar kota. Beli motor harganya Rp 10 juta. Surat-surat motor Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Ukir rangka Rp 1 juta," kata KK.
Usai dapat motor, KK kemudian menjualnya dengan harga Rp 16 juta. Harga menyesuaikan harga tipe dan merek motor di pasaran.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menuturkan aksi tersangka tak dilakukan sendirian. Tapi dengan dua orang. EY yang berstatus buronan dan SE yang sudah ditangkap Polda Jatim.
Para tersangka menerapkan modus operandi yang cukup rapi.
Pelaku KK mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE.
Lalu mendapatkan BPKB dan STNK motor dari tersangka lainnya berinisial EY, sang buronan.
EY juga melakukan interaksi dengan jasa leasing.
"SE yang mendapatkan motor dengan modus barang-barang leasing. Itu kemudian digelapkan ke daerah-daerah lainnya," tutur Hendri.
Skema kerja para tersangka dilakukan dengan efisien dan sistematis.
Para tersangka mengambil kredit motor dari dealer penjualan motor resmi.
Kemudian membawa lari motor. Para tersangka tak memperdulikan pembayaran kredit.
Pelaku kemudian membawa motor-motor tersebut ke rumah SE di wilayah Purwodadi, Pasuruan.
Tujuannya mengerik nomor rangka dan mesin. Agar sesuai BPKB dan STNK yang didapat dari EY. Tarifnya Rp 1 juta.
"Di sana (Pasuruan) untuk proses pembuatan ulang Noka dan Nosin. agar sesuai BPKB dan STNK," ungkap Hendri.
Selesai dilakukan kerik nomor rangka mesin, motor kemudian dibawa kembali ke Malang.
Sesampainya di Malang, motor kemudian diperjualbelikan. Bukan dengan harga di bawah pasaran. Tapi dengan harga normal.
"Setelah dilakukan pengecekan di Samsat, diketahui nomor rangka dan nomor mesinnya motor memiliki bentuk yang berbeda. Dengan yang tertera di berkas kendaraan," ujar Hendri.