Berita Malang Hari Ini
Berita Malang Hari Ini Rabu 16 September 2020 Populer: Tingginya Pasien Corona & Gagalnya Curanmor
Berita Malang hari ini Rabu 16 September 2020 merupakan kumpulan kabar terkini di antaranya bertambahnya pasien virus corona jadi perhatian DPRD
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
2. Denda sebesar Rp 100 ribu di Kota Malang rencananya diterapkan mulai Rabu 16 September 2020.

"Insyallah Rabu sudah kami terapkan. Nanti akan kami koordinasikan lagi dengan Kejari dan Kapolresta Malang Kota," kata Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui awak media di Balaikota Malang, Selasa (15/9/2020).
Sutiaji mengatakan, dasar dari penerapan sanksi administrasi tersebut ialah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Selain itu, dasar hukum yang diambil ialah melalui Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Karena di daerah lain seperti Situbondo dan Banyuwangi sudah menerapkan sanksi administrasi. Tinggal kita aja nanti," ucapnya.
Berkaitan dengan penerapan sanksi administrasi tersebut, sebelumnya Pemkot Malang masih menunggu surat tugas pendelegasian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut dilakukan, mengingat ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemprov Jatim dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020.
Akan tetapi, penerapan sanksi administrasi di Kota Malang kata Sutiaji lebuh mengacu kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Sekaligus instruksi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang turun pada tanggal 14 September 2020.
"Sesungguhnya kita sudah bisa menerapkan. Acuan kita sebenarnya di Inpres. Kalau ada Inpres berarti desakan. Karena ini deksresi berarti ada ketidaknormalan. Cuma kemarin itu ada sebuah kekhwatiran dan debatable saja jadi harus ada surat. Tapi secara tidak langsung kalimatnya di Pergub memerintahkan Walikota/Bupati agar melaksanakan penindakan," ucapnya.
Dalam penerapannya nanti, Sutiaji menerangkan sasarannya hanya untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pihaknya akan melakukan teguran terlebih dahulu, sebelum memberikan sanksi apabila ada masyarakat yang bandel.
Bisa jadi, kata orang nomor satu di Kota Malang itu, pengawasannya akan dilakukan sampai ke kampung-kampung.
"Tetep kita pakai teguran dulu. Kalau bandel ya langsung. Karena kita sosialisasi sudah sudah lama," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika meminta agar Pemkot Malang melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan pemberian sanksi administrasi kepada masyarakat.
Dia melihat kondisi perekonomian masyarakat, misalkan ada masyarakat yang tidak memiliki uang untuk membayar sanksi tersebut.