Berita Pamekasan
3 Pencuri Bawa Kabur Brankas Berisi Uang Puluhan Juta dan Mobil di Pamekasan, Langsung Tertangkap
Hanya dalam waktu sehari, komplotan pencuri brankas dan mobil box langsung bisa ditangkap Polres Pamekasan
"Setelah brankas itu berhasil dimasukkan ke dalam mobil box, lalu ketiganya melarikan diri. Mereka ke gudang mengendarai mobil Xenia warna abu-abu metalik," ujarnya.
Kata AKBP Apip Ginanjar setelah pencurian itu terjadi, sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik perusahaan langsung melapor ke Polres Pamekasan.
Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian dengan pemberatan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak berlangsung lama penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan, akhirnya membuahkan hasil.
Sekira pukul 05.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung mendapatkan informasi adanya mobil Pikap Box Nopol W-9971 NJ warna hitam yang terparkir di pinggir Jalan Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yang diduga milik PT Otsuka Distibution Indonesia Pocary Sweat.
Setelah ditelurusi, ternyata mobil Pikap Box tersebut benar milik PT Otsuka Distibution Indonesia Pocary Sweat yang dicuri oleh tiga pelaku tersebut.
"Setelah anggota kami melakukan pendalaman lebih lanjut, akhirnya berhasil menangkap Rahmat Sholeh berserta Mobil Xenia dengan nopol W-1225 ZF warna abu-abu metalik yang dikendarai saat melakukan pencurian," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, setelah satu pelaku berhasil ditangkap, anggota Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan pengembangan.
Hingga akhirnya kembali tertangkap dua pelaku di jam yang berbeda.
"Seiri ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Moh Hartono berhasil ditangkap di rumahnya juga sekitar pukul 18.00 WIB," bebernya.
Setelah ketiga tersangka berhasil ditangkap, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengambil sejumlah barang bukti dan alat bukti yang dipakai saat mencuri yang disimpan di rumah Seiri.
Ada pun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya brankas warna silver berukuran 60 cm x 90 meter yang sudah rusak dan brankas kecil berukuran lebar 28 cm x tinggi 16 cm warna merah.
"Pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e 5e, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.