Berita Tulungagung Hari Ini

PLN Tulungagung akan Bawa ke Ranah Hukum Soal Layang-Layang yang Sebabkan Pemadaman Listrik

ULP PLN Tulungagung mengalami lebih dari 20 kali pemadaman karena layang-layang selama Juni-September 2020

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
PLN
Petugas PLN Tulungagung mengevakuasi layang-layang dari jaringan kabel. Layangan ini mengakibatkan gardu travo di PLN meledak dan terbakar di Dusun Cikalan, Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (19/9/2020) malam dan menyebabkan listrik di sejumlah wilayah Tulungagung padam. 

Sebab kasus pemadaman terbanyak karena menaiikan layang-layang hingga dini hari, kemudian turun di jaringan PLN.

"Sering kali layang-layang dinaikkan kemudian ditinggal, tidak ditunggui. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian turun ke kabel listrik," tutur Aji.

Secara hukum pemilik layang-layang bisa dijerat dengan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.

Sebab pemilik layang-layang telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat.

Ayat 2 dalam pasam 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved