Berita Tulungagung Hari Ini
PLN Tulungagung akan Bawa ke Ranah Hukum Soal Layang-Layang yang Sebabkan Pemadaman Listrik
ULP PLN Tulungagung mengalami lebih dari 20 kali pemadaman karena layang-layang selama Juni-September 2020
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
PLN
Petugas PLN Tulungagung mengevakuasi layang-layang dari jaringan kabel. Layangan ini mengakibatkan gardu travo di PLN meledak dan terbakar di Dusun Cikalan, Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (19/9/2020) malam dan menyebabkan listrik di sejumlah wilayah Tulungagung padam.
Sebab kasus pemadaman terbanyak karena menaiikan layang-layang hingga dini hari, kemudian turun di jaringan PLN.
"Sering kali layang-layang dinaikkan kemudian ditinggal, tidak ditunggui. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian turun ke kabel listrik," tutur Aji.
Secara hukum pemilik layang-layang bisa dijerat dengan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.
Sebab pemilik layang-layang telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat.
Ayat 2 dalam pasam 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.