Berita Ponorogo Hari Ini

Didenda Semen 400 Karung, Perangkat Desa Selingkuh dengan Bekas Istri Mantan Kepala Desa di Ponorogo

Didenda Semen 400 Karung, Perangkat Desa Selingkuh dengan Bekas Istri Mantan Kepala Desa di Ponorogo

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
Perangkat Desa Janti berinisial T (duduk dekat tiang) tertunduk lesu saat menghadiri Musyawarah Desa terkait perselingkuhannya dengan warga berinisial ST. 

Prasetyo menyebutkan bahwa suami siri ST memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.

Awalnya rumah tersebut terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.

Dan ketika dibuka secara paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.

"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata di dalam ada pelaku itu," lanjut Prasetyo.

Diketahui ST juga merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti sebelum menikah siri dengan suaminya yang sekarang.

Dari mediasi yang berlangsung pelaku mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.

Baik T, ST dan suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda, serta Muspika Kecamatan Slahung.

Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua sejoli tersebut. (Sofyan Arif Candra)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved